BATURAJA, SuaraSumselNews- PT Perkebunan Minanga Ogan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Sebab, banyak karyawan yang sudah bekerja selama 2-8 tahun yang diputus hubungan kerja (PHK), tanpa diberi pesangon oleh perusahaan perkebunan tersebut.
Mantan Ketua Serikat Pekerja PTP Minanga Ogan, Budi Utomo, mengatakan pihak perusahaan diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“Jika seorang karyawan sudah bekerja selama satu tahun, mereka berhak mendapat pesangon dan statusnya sebagai pekerja tetap,” ujar Budi Utomo saat mendampingi para karyawan yang di-PHK oleh perusahaan itu.
PTP Minanga Ogan, kata Budi, bagi karyawan yang sudah diberikan surat pengalaman kerja, otomatis harus diberikan hak-haknya termasuk pemberian THR. Perusahan wajib memberikan uang bagi tunjangan hari raya keagamaan.
Puluhan karyawan PTP Minanga Ogan, malam itu berkumpul di rumah Budi Utomo. Mereka berkumpul untuk memusyawaratkan nasib mereka yang di-PHK tapi tak diberi uang pesangon.
Mereka berkonsultasi tentang kebijakan perusahaan yang tidak berpihak setelah lama bekerja di perkebunan sawit tertua di Bumi Sebimbing Sekundang tersebut.
Para pekerja itu menanyakan tentang perubahan status mereka yang dari status KHT (karyawan harian tetap ), ada yang kontrak, dan rata–rata sudah bekerja antara dua hingga delapan tahun masa bekerja.
Seharusnya, mereka itu diberi surat pengalaman kerja. Namun mereka masih bekerja sebagai status menjadi BHL (buruh harian lepas) .
Menurut Budi, selama dua tahun bekerja di PTP Minanga Ogan, ketika di-PHK tidak mendapat dana tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
“Semestinya, pekerja yang sudah bekerja selama setahun berhak mendapat pesangon apapun statusnya. Apabila karyawan sudah diberi surat pengalaman kerja, perusahaan wajib memberikan hak-hak karyawan sesuai UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” katanya.
Budi Utomo menyarankan agar sebelum melakukan aksi unjuk rasa karyawan melaporkan terlebih dahulu ke serikat pekerja yang ada di perusahaan.
Dengan begitu Budi Utomo memberikan masukan agar karyawan melaporkan terlebih dahulu ke serikat pekerja yang ada di perusahaan.
“Musyawarahkan ke pihak manajemen terkait persoalan yang terjadi. Apabila sudah diadakan musyawarah tidak menemui titik temu, maka pihak karyawan dapat melaporkan masalahnya ke pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Ogan Komering Ulu,” katanya.