Minanga Ogan Langgar UU No 13/2003

BATURAJA, SuaraSumselNews- PT Perkebunan Minanga Ogan diduga melanggar Undang-Undang  Nomor 13 tahun 2003  tentang ketenaga kerjaan.

Sebab, banyak karyawan yang sudah bekerja selama 2-8 tahun yang diputus hubungan kerja (PHK), tanpa diberi pesangon oleh perusahaan perkebunan tersebut.

Mantan Ketua Serikat Pekerja PTP Minanga Ogan, Budi Utomo, mengatakan pihak perusahaan diduga telah melanggar  Undang-Undang  Nomor 13 tahun 2003  tentang ketenagakerjaan.

“Jika seorang  karyawan  sudah bekerja selama satu  tahun, mereka  berhak mendapat pesangon dan statusnya sebagai pekerja tetap,” ujar Budi Utomo saat mendampingi para karyawan yang di-PHK oleh perusahaan itu.

PTP Minanga Ogan, kata Budi, bagi karyawan yang sudah diberikan surat pengalaman kerja, otomatis harus diberikan hak-haknya termasuk pemberian THR. Perusahan wajib memberikan uang bagi tunjangan hari raya keagamaan.

Puluhan karyawan PTP Minanga Ogan, malam itu  berkumpul  di rumah  Budi Utomo. Mereka  berkumpul untuk memusyawaratkan nasib mereka yang di-PHK tapi tak diberi uang pesangon.

Mereka berkonsultasi tentang kebijakan perusahaan yang tidak berpihak setelah lama bekerja di  perkebunan sawit  tertua di Bumi Sebimbing Sekundang tersebut.

Para pekerja itu menanyakan tentang perubahan status mereka  yang dari status KHT (karyawan harian tetap ), ada yang  kontrak, dan rata–rata sudah bekerja antara  dua hingga delapan tahun masa bekerja.

Seharusnya, mereka itu diberi surat pengalaman kerja. Namun mereka masih bekerja  sebagai status  menjadi BHL (buruh harian lepas) .

Menurut Budi, selama dua tahun bekerja di PTP Minanga Ogan, ketika di-PHK  tidak mendapat dana  tunjangan  hari raya (THR)  keagamaan.

“Semestinya, pekerja yang sudah bekerja selama setahun berhak mendapat pesangon   apapun statusnya. Apabila karyawan sudah diberi surat pengalaman kerja, perusahaan wajib memberikan hak-hak karyawan sesuai UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” katanya.

Budi Utomo menyarankan agar sebelum melakukan aksi unjuk rasa karyawan melaporkan terlebih dahulu ke serikat pekerja yang ada di perusahaan.

Dengan begitu Budi Utomo memberikan masukan agar karyawan melaporkan terlebih dahulu ke serikat pekerja yang ada di perusahaan.

“Musyawarahkan ke pihak manajemen terkait persoalan  yang terjadi. Apabila  sudah diadakan musyawarah tidak menemui titik temu,  maka  pihak karyawan  dapat melaporkan  masalahnya ke  pemerintah daerah, dalam hal ini  Dinas Tenaga Kerja Ogan  Komering Ulu,” katanya.

liputan : fikri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *