Surati Gubernur dan DPRD

Fathony Merasa Dirugikan Haknya di KPID 

PALEMBANG, SuaraSumselNews- DIDUGA tak sesuai ketetapan hasil uji kepatutan dan kelayakan, yang di laksanakan oleh Komisi I DPRD Sumsel tentang seleksi penerimaan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel.

Makanya, salah satu calon anggota yang di rugikan, menempuh jalur hukum. Selasa kemarin (3/4). “Saya menduga Gubernur Sumsel lampaui kewenangannya dalam melantik 7 Komisioner KPID di Griya Agung  beberapa hari lalu,” jelas Muhamad Fathony salah satu calon anggota KPID yang di hilangkan haknya kepada wartawan, Selasa kemarin.

Fathony yang berprofesi sebagai Jurnalis menerangkan, bahwa sesuai aturan dan mekanisme seleksi komisioner KPID, Gubernur secara administrsi menerbitkan Surat Keputusan (SK) 7 Komisioner yang sudah ditetapkan, Komisi I DPRD Sumsel melalui uji kepatutan dan kelayakan.

Setidaknya ada beberapa alasan yang bisa membatalkan calon komisioner menjadi komisioner. Seperti sakit hingga tak bisa bekerja, melakukan perbuatan tercela, atau dihukum.

“Menurut dia, pengganti atau pemberhentian juga harus melalui mekanisme dan harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPRD Sumsel. Dan kalaupun ada calon komisoner yang harus diberhentikan, tentu penggantinya ranking tertinggi diantara cadangan dalam hal ini peringkat 8 dan 9, bukan peringkat 11 dan 12,” terangnya.

Sementara, selaku kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LBH PWI) Iir Sugiarto, SH menerangkan, dalam kasus ini, upaya hukum yang segera dilakukan pertama menyurati Gubernur Sumsel, Pimpinan Komisi I DPRD Sumsel dan KPI. Karena melihat dari hasil penetapan hasil fit and propertest, Muhamad Fathony semestinya dilantik.

“Faktanya peringkat satu dan peringkat empat digantikan oleh peringkat sebelas dan dua belas. Dan Kita mempertanyakan kenapa pelantikan tidak sesuai hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi I DPRD,” tegasnya.

Diketahui, Komisi I DPRD Sumsel menggelar uji kelayakan dan kepatutan, berdasarkan hasil uji kompetensi. Dalam hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor : 013/TIMSEL/KPID-SS/2017. Dimana dalam pengumuman tersebut dinyatakan 21 orang calon anggota komisiomer berhak mengikuti fit and profertes.

Bahwa dari hasiil uji kelayakan dan kepatutan, Komisi I DPRD telah menetapkan rangking 1-7 sebagai anggota KPID Sumatera Selatan untuk periode 2017-2020. Dan peringkat 8-14 sebagai cadangan anggota KPID. (*)

laporan : winarni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *