Galian Tanah, Warga Demo

Polsek Nyatakan Lahan Status Quo

INDRALAYA, SuaraSumselNews- DITAKUTKAN nantinya berdampak merusak lingkungan, ratusan warga Desa Bakung Dusun II, Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir melakukan demo. Maksudnya agar galian C yang ada di desanya, harus dihentikan.

Ustaz Ki M Qusyairi Abror, SiF yang mewakili warga menolak keras adanya galian tanah oleh salah satu perusahaan untuk kepentingan penimbunan jalan. Warga takut dampaknya? Misalnya, lahan tersebut menjadi kolam besar dan membahayakan bagi anak warga. Dan bisa-bisa tenggelam dalam kolam tersebut.

Selain itu kata dia, sepertinya pihak Pemerintahan Desa (Pemdes) disini tak pernah berkoordinasi tentang galian tanah (galian C) bersama warga. Sebaliknya warga desa khawatir bila terus dilanjutkan galian tanah dimaksud. ‘’Takutnya kemudian hari terjadi musibah terhadap anak-anak maupun longsor,’’ ujar Qusyairi.

Terungkap pula dalam tuntutan warga desa Bakung Dusun II ini bahwa mereka juga menolak pelebaran jalan menjadi lima meter. Dan saat ini menjadi lintasan angkutan batu bara. ‘’Makanya, ratusan warga disini melakukan demo diwilayah galian tanah,’’ jelas Qusyairi.

Terkait tuntutan warga Desa Bakung Dusun II ini, Kepala Desa (Kades) Bakung Kecamatan Indralaya Utara. Fadhli Hadi, menerangkan, apa yang disampaikan mengatas namakan warga disini, sama sekali tidak benar. Semua kegiatan penimbunan jalan sudah menjadi hak perusahaan. Dalam hal ini PT Niza Matra Powerindo. Dan mereka yang memiliki lahan dan juga memiliki kepentingan lancarnya transportasi. ‘’Selain itu wajar, kalau ada jalan disini rusak, perusahaan tersebut yang perbaiki,’’ terang Kades.

Pada aksi demo ratusan warga Desa Bakung Dusun II ini dikawal ketat oleh petugas kepolisian dari Polsek Indralaya yang dipimpin, Kapolsek AKP Bambang Julianto, SH.

Saat itu, mediasi tak menemui penyelesaian. Makanya,  Kapolsek Indralaya, akan menindak lanjutinya ketingkat pimpinan. Dan menyatakan kini status quo (setop semua kegiatan galian tanah yang menjadi tuntutan warga).

Penolakan warga terhadap pelebaran jalan? Kades Fadhli Hadi menambahkan, keputusan, kewenangan dari Pemprov Sumsel melalui Dishub Sumsel. Dan pihaknya hanya menerima SK hasil rapat tingkat Provinsi. Bahwa tentang putusaan pelebaran jalan angkutan batu bara. ‘’Saya tidak diajak dalam rapat tersebut’’, tegas Kades Fadhli.

Mungkin warga beranggapan, pelebaran jalan tersebut merugikan hak-hak mereka. Misalnya, tanam tumbuh dilahan mereka yang terkena pelebaran jalan akan diganti seadanya. Makanya warga menolak, ujar Fadhli.

Sementara, petugas Dishub Sumsel yang didampingi Dishub Ogan Ilir,  setelah berakhirnya demo? Ketika dijumpai wartawan di RM Pagi Sore Indralaya, mereka menolak memberikan keterangan dan bergegas meninggalkan wartawan, siang itu. (*)

laporan : gusti ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *