Bawaslu Sumsel Terima Laporan
PALEMBANG, SuaraSumselNews- BAWASLU Sumsel terus menerima laporan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran karena berfoto dengan Pasangan Calon (paslon).
‘’Bila benar laporan tersebut, Bawaslu Sumsel langsung memprosesnya dan menyerahkan data ASN tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti,’’ jelas Iwan Ardiansyah.
Anggota Bawaslu Sumsel Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Iwan Ardiansyah SH mengatakan, pelanggaran yang paling banyak diterima pihaknya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengkampanyekan pasangan calon.
“Kita paling banyak menerima laporan ASN yang berfoto dengan paslon. Sebagai contoh Ogan Ilir dan Kota Prabumulih. Kalau di Ogan Ilir masyarakat yang berfoto dengan salah satu paslon dan mengunggahnya di media sosial. Sedangkan di Kota Prabumulih ada Kadis yang berfoto dengan incumbent. Itu jelas melanggar,”ujarnya kepada SuaraSumselNews, Senin kemarin.
Adanya laporan tersebut, ujar Iwan, pihaknya telah memberikan teguran. Selain itu, pihaknya telah meneruskan pelanggaran ASN tersebut ke Komisi ASN Jakarta. “Kita berharap ASN mengetahui aturan. Kalau mereka tidak boleh berfoto dengan paslon, termasuk memberikan gerak tubuh yang mengarah pada kampanye paslon. Karena hal itu jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Ketika disinggung ASN Pemkot Palembang yang berfoto dengan menunjukkan acungan jari yang mengkampanyekan salah satu paslon, Iwan mengakui, pihaknya belum menerima laporan tersebut.
“Kalau memang terbukti ASN Kota Palembang kampanyekan paslon. Silahkan laporkan terlebih dahulu ke Panwas Kota Palembang untuk ditindaklanjuti. Dan ASN yang bersangkutan dapat dipanggil,” terangnya.
Menurut dia, pelanggaran yang dapat diskualifikasi paslon adalah bagi-bagi uang dengan memberikan ajakan untuk memilihnya. “Kalau memang ada paslon yang bagi-bagi uang baik di sebagian daerah atau keseluruhan daerah, maka bisa didiskualifikasi. Karena itu jenis pelanggaran berat,” tandasnya.
Kedepan, Bawaslu Sumsel akan melakukan MoU dengan Kominfo bidang IT dan Universitas dibidang bahasa untuk menggali secara detil unsur yang bisa dikategorikan politik uang. “Kalau sudah ada MoU, kita tidak sulit lagi untuk penindakan politik uang,” pungkasnya. (*)