Karyawan Minta PHK, PTSWL Melawan
PALEMBANG, SuaraSumselNews- SEMBILAN karyawan PT Sun Well Louis (SWL), 19 Februari 2018, ajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari pekerjaan. Namun hingga saat ini tak mendapat respon dari manajemen perusahaan farmasi tersebut.
Perusahaan PTSWL dimaksud, berkantor di Jalan Ratna NO 31, Kelurahan 29 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang. Diketahui sebagai perusahan bergerak bidang kesehatan dan Pedagang Besar Farmasi (PBF).
Kenapa mereka minta PHK? Alasannya sebagai penyebab pembayaran gaji bulanan tak sesuai. Tugas pokok dan fungsi karyawan, minus didapatkan. Termasuk masalah BPJS Ketenagakerjaan, cuti tahunan maupun THR karyawan.
Dengan tak mendapat tanggapan tersebut, akhirnya karyawan yang minta PHK itu, dipimpin Ahmad Soleh, Suhardi dan rekan, 27 Februari 2018, melaporkan kasus tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Pemkot Palembang dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel.
Buktinya, dari pengaduan karyawan tersebut, Selasa kemarin (20/3) Disnakertrans Sumsel memanggil Pimpinan PT Sun Well Louis (SWL), guna memberikan keterangan tentang pengaduan karyawannya yang minta PHK.
Bahwa dasar pemanggilan tersebut, sesuai dengan UU No.3 tahun 1951, tentang pengawasan perburuhan, UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Peraturan Menaker RI No.33 tahun 2016.
Panggilan Kepala Disnakertrans, Drs Koimudin SH,MM, melalui Sri Budi Wahyuningsih SH,MH Kepala Seksi Norma Kerja Jamsos Perempuan Anak kepada manajemen PT SWL belum membuahkan hasil. ‘’Ini baru pertemuan awal untuk meminta keterangan. Maksudnya, tindak lanjut isi pengaduan kepada kami. Intinya, masalah ini akan kita tuntaskan,’’ ujar Sri Budi Wahyuningsih kepada SuaraSumselNews, Selasa kemarin.
Saat ditanya lebih lanjut, Sri Budi Wahyuningsih menolak secara halus. Katanya, tak perlu diliput pertemuan ini. “Dak usahlah diliput pertemuan bersama manajemen PT SWL. Dan lagi, saya ini orang kecil. Cukup wawancara manajemen PT SWL,’’ elaknya.
Lagi kata dia, tentang kurang pembayaran gaji atau belum memenuhi standar UMR dan termasuk BPJS ketenaga kerjaan. ‘’Saya belum berani memberikan kesimpulan. Sebab, data-data belum lengkap,’’ jelasnya lagi, seraya menyebutkan kita akan adakan pembinaan.
Berbekal Surat Panggilan Disnakertrans Sumsel No. 057/165/Nakertrans/2018 yang ditandatangani Kepala Disnakertrans Sumsel, Drs Koimudin SH,MM, 12 Maret 2018. Manajemen PT SWL saat itu hadir yang diwakilkan pada dua staf perusahaan tersebut.
Dari hasil pertemuan ini, Sri menolak memberikan keterangan. Alasannya, baru konfirmasi tentang pengaduan karyawan minta PHK. Dia tak merinci siapa yang datang menemuinya. ‘’Pokoknya yang hadir itu hanya staf, bukannya pimpinan,’’ ujarnya sambil menghindar untuk ditanya.
Sebelumnya juga Disnaker Kota Palembang, melalui Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Palembang, Nofiar Marlen, telah memberikan anjuran secara tertulis yang disampaikan pada manajenem PTSWL dan pemohon (9 karyawan minta PHK), 22 Februari 2018 dengan nomor surat : 560/196/ Disnaker/ 2018.
Anjuran tertulis tersebut diantaranya bahwa agar pihak perusahaan membayar hak-hak pekerja sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 pasal 169 ayat (2) masing-masing kepada karyawan tersebut.
Kepada pelapor agar melaporkan hak-hak normatif kepada Pegawai Pengawas Pemprov Sumsel. Hal itu berdasarkan dan landasan hukumnya, UUNo.13 tahun 2003, Peraturan Menaker No.6 tahun 2016 pasal 1 ayat (1). Dan Peraturan Menakertrans No.30 tahun 2012 pasal I A.
Kepada SuaraSumselNews Romi Meirdiansyah dengan jabatan marketing merangkap fakturis PT SWL itu, menjelaskan, kegiatan distribusi dilakukan dalam dan luar kota provinsi Sumatera Selatan. Dengan target praktek dokter, bidan dan paramedis lainnya.
Buktinya, ujar Romi, perusahaan ini, diduga memalsukan surat pesanan, cap apotek dan tanda tangan apotek tertentu. Hal itu digunakan sebagai apotek panel (mengatasnamakan apotek), menjual dan mendistribusikan obat-obatan.
‘’Ironisnya dugaan pemalsuan itu, tanpa diketahui pihak apotek rekanannya” terang Romi. Tambah dia, enam karyawan lain menceritakan, seharusnya dokter, bidan atau praktek paramedis lainnya tak boleh memesan obat secara langsung ke distributor atau PBF.
Namun kenyataannya seperti itu. Ini adalah pelanggaran Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2009, tentang ke farmasian, “ papar mereka.
Terkait hal itu, Dr Hendra, Komisaris PT SWL kepada media ini Senin kemarin membantah, bahwa semua tuduhan itu, hanya mencari alasan saja. Mereka itu, pemalas. Padahal kita telah berbuat baik. ‘’Siapa yang mencuri data saya,“ ujarnya.
Hendra mengatakan, terkait pembobolan data di komputer kerja serta pemalsuan nota-nota resep dokter serta nota apotik tunggu saja di pengadilan.
“Karyawan yang mana yang membobol data komputer saya. Serta manipulasi data ke apotik, kesemuanya itu ditunggu di pengadilan saja,” ujarnya.
Namun kemudian dia meralat pembicaraan itu, dengan mengatakan jangan di publikasikan dulu, “Saya akan cari bukti-bukti pemalsuan yang mereka tuduhkan dalam beberapa hari ini. Karena sesungguhnya mereka sendirilah melakukan penjualan tanpa sepengetahuan saya. Dan mengambil mark up dari harga yang telah ditentukan,” bebernya.
Pihak Kejari Kota Palembang, saat di konfirmasi melalui Kasi intel Akbar Ali, dia belum bisa mengambil sikap. Ya, akan dipelajari dulu kasus tersebut lebih lanjut,’’ elaknya. (*)