Bongkar Pasar Cinde Langgar UU

Pasalnya, Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

PALEMBANG, SuaraSumselNews- DIREKTUR Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Harry Widianto, dia sesalkan pembongkaran Pasar Cinde. Pasalnya, telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

Katanya, dalam pelestarian cagar budaya Pasar Cinde tak ada keseriusan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kota Palembang. Bahkan katanya, Pemprov dan Pemkot tidak pernah mendengar, membongkar Pasar Cinde, telah melanggar Undang-Undang tentang Cagar Budaya.

Direktorat menyatakan bahwa Pasar Cinde itu adalah cagar budaya. Dan kita mempunyai Undang-Undang (UU) bahwa penetapan dilakukan berdasarkan kajian oleh tim ahli. Dalam hal ini penetapannya oleh wali kota, karena ada di dalam kota. ‘’Tim kajian menyatakan bahwa Pasar Cinde sebagai cagar budaya. Dan tentunya harus dilestarikan,’’ tegas Harry.

Menurut Harry, bangunan Pasar Cinde secara keseluruhan adalah satu kesatuan yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Dan tak dapat dipisahkan bagian-bagiannya. “Ya artinya secara Undang-Undang, itu sudah melanggar ketentuan dan pelestarian integral,’’paparnya.

Diakuinya, Dirjen Kebudayaan sudah melakukan upaya menyelamatkan cagar budaya Pasar Cinde ini. Namun tidak ada tindak lanjut yang serius dari pemerintah daerah untuk melindungi dan melestarikan cagar budaya Pasar Cinde.

Kita sudah berkomunikasi dengan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dan kita sudah memberikan UPT Direktorat saya sendiri. Dan saya masuk Tim Evaluasi, dalam Tim Kajian. Kita sudah memberikan rekomendasi sesuai dengan Undang-Undang Pelestarian Cagar Budaya.

‘’Rekomendasinya adalah dilestarikan. Dan diberikan win-win solution, tetapi tidak didengar hal itu. Sementara, gubernur sudah melakukan kajian dan saya ada dalam Tim tersebut melalui SK,’’ ungkapnya.

Lagi menurut Harry, Pemprov Sumsel maupun Pemkot Palembang sudah mengabaikan rekomendasi dari Dirjen Kebudayaan. Sehingga Pasar Cinde sekarang sudah mereka hancurkan. Meski Pemprov dan Pemkot melalui tim kajian masing-masing memberikan rekomendasi, tapi tidak didengar, ujarnya dengan kesal.

Mengenai tanggungjawab pelestarian cagar budaya, Harry berharap kepada masyarakat supaya terus pro aktif. Jangan hanya menunggu dan menganggap hal tersebut hanya tanggungjawab pemerintah. Tapi masyarakat, punya tanggungjawab dalam melestarikan cagar budaya yang ada.

Pastinya tambah Harry, cagar budaya banyak masalah. Apalagi berhadapan dengan kebijakan daerah untuk pengembangan wilayah gitu lo ya, zona ekonomi, mereka masih seperti itu mikirnya duet gitu lo ya, kita mikirnya pelestarian cagar budaya,” papar Harry dengan nada pesimis. (*)

laporan :winarni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *