Kompol Akbar: Kasusnya Sedang Didalami
PALEMBANG, SuaraSumselNews– Tertangkapnya Aparatur Sipil Negara (ASN) kantor Imigrasi kelas I Palembang berinisial SL, tak terkait dengan tugasnya sebagai pegawai negeri yang sedang dinas. Sebab, ketika SL tertangkap membawa 10 butir pil ekstasi oleh Polsek Ilir Barat II Palembang, yang bersangkutan dalam kondisi cuti dari tugasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Budiono Setiawan, mengatakan, setahu dia, saat ini SL dalam status cuti dari tugasnya sebagai pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Palembang.
“Awalnya, saya tidak tahu kalau dia tertangkap membawa 10 butir pil ekstasi oleh petugas. Padahal saat ini dia sedang cuti tahunan. Saya yang menandatangani surat cutinya,” ujar Budiono, di ruang kerjanya, kemarin.
Ada kabar yang ia terima, ketika SL membawa 10 butir pil ekstasi itu atas pesanan dirinya. Budiono komplain. “Saya tidak tahu apa-apa mengenai itu. Lha, wong yang saya tahu, SL itu sedang cuti. Lucu jika tindakannya dikaitan ke saya. Sedangkan barang buktinya tidak ada,” tukas Budiono, tersenyum.
Menurut Budiono, peristiwa itu terjadi 20 hari lalu. Ia mengetahui itu karena diinformasikan ke dirinya. Bahkan, perkembangan kasusnya saat ini sedang ditangani pihak Polsek IB II Palembang.
“Kita tunggu saja hasilnya. Apalagi dia sedang cuti. Artinya, segala aktivitasnya di luar, tidak terkait dengan Institusi (kantor Imigrasi Kelas I Palembang),” katanya.
Pesanan SL
Sementara itu, kasusnya saat ini sudah viral. Bahkan video penangkapan DY (41), oknum pegawai Kanwil Kemenkumham Sumsel yang membawa 10 butir pil ekstasi pada Senin lalu (6/3/2018) oleh petugas Polsek IB II dalam razia narkoba di Lorong Kedukan 2 itu, sudah beredar di masyarakat.
Dalam razia itu, DY menyebutkan bahwa 10 pil ekstasi itu akan diantar ke Hotel Novotel atas pesanan Kepala Lapas Mata Merah Pargiyono. Namun Pargiyono menyangkal. Bahkan dia mengatakan, yang memesan 10 butir ekstasi itu adalah SL seorang oknum pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Palembang.
Saat diintrogasi polisi, Pargiono mengatakan, polisi yang memeriksanya menyatakan bahwa namanya disebut-sebut sebagai pemesan narkoba. “Terkait dengan masalah itu, saya ceritakan persoalannya ke Kapolsek Sako Palembang, Kompol Firdaus. Saya meminta beliau untuk membantu berkomunikasi dengan Polsek Ilir Barat II Palembang sebagai pihak yang menangani kasus tersebut. Dengan demikian saya mengetahui persoalan sebenarnya, seperti yang dikatakan tersangka,” katanya.
Saat diwawancara di rumah dinasnya, Pargiyono menyatakan, dirinya sudah ditelpon rekannya di Kapolsek Sako. Bahkan dia sudah mendapat informasi tentang alur cerita sebenarnya.
Dari hasil olah perkara dan penelusuran yang dilakukan penyidik Polsek Ilir Barat II Palembang, diperoleh bukti melalui transkrip komunikasi dan pembicaraan dalam telepon seluler bahwa pemesan 10 butir ekstasi itu adalah SL, oknum pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Palembang. Pil itu akan diserahkan ke seorang WNA yang masih diselidiki identitasnya di Hotel Novotel Palembang.
“Alhamdulillah, saya menjadi lega atas informasi yang saya terima dari rekan Kapolsek Sako tersebut. Saya juga ikut bingung kenapa si tersangka asal sebut nama saya dalam kasusnya,” bebernya.
Terkait kasus itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sumsel, Sudirman D Hurry menuturkan, dirinya yakin bahwa Kepala Lapas Merah Mata tidak melakukan pemesanan narkoba.
“Video penangkapan DY yang mengaku membawa pesanan Kepala Lapas Merah Mata, Pargiyono, sudah saya lihat. Bahkan sudah viral di sini. Saya yakin beliau tidak terlibat. Sebab, ketika saya tanya ke Pak Pargiyono, saat penangkapan dilakukan, di sedang di rumah,” pungkasnya, Rabu (21/3).
Sementara itu, Kapolsek Sako, Kompol Ahmad Firdaus menuturkan pernah ada komunikasi dengan Kepala Lapas Merah Mata mengenai kasus ini. “Yang menangkap Polsek IB II. Sekarang kasusnya sudah dilimpahkan ke Polresta Palembang. Tanya saja prosesnya di Polresta,” pungkasnya.
Ketika kasusnya dikonfirmasi ke Kasat Narkoba Polresta Palembang Kompol Ahmad Akbar melalui telepon Jumat (23/3), dikatakan kasusnya masih dalam proses penyelidikan. “Kita proses terus. Nanti kalau ada waktu kita bikin rilis,” ucap Akbar singkat. (*)