Sumber Gaji ASN dari Pajak

Muzakir Buka Sosialisasi Perpajakan

MUARAENIM, SuaraSumselNews- SURAT Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah wajib pajak melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak. Termasuk objek pajak dan atau bukan objek pajak atau harta dan kewajiban. Hal itu sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.

Batas pelaporan SPT tahunan, dibagi dua. Masing-masing, batas pelaporan SPT tahunan pribadi dan batas pelaporan SPT tahunan, badan. Batas pelaporan SPT tahunan pribadi adalah 3 bulan sejak berakhirnya masa pajak. Sementara SPT tahunan badan adalah 4 bulan sejak berakhirnya masa pajak.

Hal itu sesuai intruksi presiden bahwa setiap warga negara yang mempunyai penghasilan tetap wajib membayar pajak tahunan. Pajak adalah untuk membangun negara. Pajak sangat berpengaruh dalam kelangsungan bangsa, diantaranya bayar gaji aparatur negara. Makanya, sebagai warga negara yang baik harus patuh pembayaran pajak.

Terkait hal itu,Bupati Muaraenim, H Muzakir Sai Sohar membuka sosialisasi perpajakan orang pribadi, yang diikuti 100 peserta. Semuanya berasal dari Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dari jajaran Pemkab Muaraenim. Kegiatan ini hanya berlangsung satu hari, di Ballroom Hotel Griya Serasan Sekundang, Kamis (15/3).

Kata Muzakir, partisipasi warga negara dalam perpajakan nasional, memiliki fungsi sebagai kesejahteraan, keadilan, dan kemakmuran bangsa. Makanya, Pemkab Muaraenim selenggarakan sosialisasi perpajakan ini. Dengan menghadirkan 3 narasumber dari Dirjen Perpajakan Nasional.

“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), wajib memberikan contoh kepada masyarakat dengan mematuhi wajib pajak. Pajak sangat banyak fungsinya bagi Kabupaten Muaraenim. Tujuannya, guna pembangunan menjadi lebih baik dan menuju SMAS (Sehat, Mandiri, Agamis, dan Sejahtera). (*)

laporan :agung purnomo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *