‘Tanah Urug Terus Ditambang’

Kini Warga Air Batu Sangat Prihatin

PANGKALAN BALAI, SuaraSumselNews- ADANYA penambangan tanah urug  (galian C ) yang dilakukan  semena-mena oleh  oknum tertentu. Pastinya akan berdampak pada ekosistem wilayah. Hal itu seperti yang terjadi di Kelurahan Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Buktinya, telah dilakukan oleh sementara oknum-oknum tertentu dengan mengatasnamakan untuk meningkatkan ekonomi daerah. Kejadian seperti ini memberikan dampak negatif dalam tatanan kehidupan masyarakat.

Buktinya, hampir setiap sudut daerah pemukiman warga disini, telah terjadi pengambilan kekayaan alam oleh sementara oknum. Ironisnya, peraturan, UU sepertinya tak memiliki kekuatan. Sementara, kerusakan kawasan semakin memprihatinkan. Contoh, bila musim hujan ada banjir, longsor di kawasan galian tanah tersebut. Ditambah, banyaknya pepohonan yang tumbang oleh beroperasinya sejumlah alat-alat berat milik oknum.

Memang, awalnya kegiatan ini telah dilakukan penertiban oleh Polres Banyuasin, beberapa tahun lalu. Namun, sepertinya sejumlah oknum-okum tak menghiraukan. Buktinya, usaha galian tersebut tetap saja beroperasi. Bahkan jumlahnya bertambah  banyak.

Pastinya, warga diwilayah ini tak memiliki kekuatan untuk melaporkan penggalian tanah disini. Padahal, dampak buruk terhadap lingkungan pemukiman, semakin memburuk. ‘’Mereka dihantui rasa takut dan melakukan protes atau melapor kepada pemerintah terkait.

Adanya aktivitas tersebut, warga berkeyakinan bahwa ada oknum membekingi usaha penggalian tanah? Bahkan UU No 4 Tahun 2009 dan PP No 23 Tahun 2010, tentang pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batu bara, termasuk tata cara pemberian izin usaha pertambangan batuan, sepertinya mereka abaikan.

Korelasinya, berarti bahwa usaha galian tanah urug, di Kelurahan Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, termasuk dalam kategori pertambangan batuan. Makanya, mereka wajib memiliki izin yang meliputi, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan  Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, usaha tersebut wajib mematuhi ketentuan UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaannya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *