‘Bayar Tilang Diping-pong’

Sekarang Sidang Tilang di Kejari

PALEMBANG, SuaraSumselNews- Pembayaran bukti pelanggaran (tilang) kendaraan bermotor yang selama ini dibayar ke Bank Rakyat Indonesia (BRI), sekarang bisa dibayarkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Sebab, kerjasama polisi, kejari dan pihak bank, menyediakan kasir BRI untuk langsung membayar nilai tilang di Kejari Palembang.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Rustam Gaus SH –melalui Jaksa Muda Tilang, Ursula Dewi, mengatakan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 tahun 2016 (tentang tatacara penyelesaian perkara pelanggaran lalulintas), pembayaran tilang di Kejari Palembang itu untuk menghindari praktik percaloan.

“Sekarang, sidang tilang pelanggaran lalu lintas tidak boleh lagi dilakukan di Pengadilan Negeri (PN). Tiga hari sebelum tanggal sidang, berkas yang ditentukan oleh polisi dilimpahkan ke kejaksaan. Setelahnya, dilimpahkan ke pengadilan dan diputus hakim tanpa dihadiri pelanggar. Setelah itu, denda tilang harus dibayarkan ke Kejaksaan Negeri,” ujar Ursula, kemarin.

Menurut Ursula, selain untuk menghindari percaloan, kebijakan itu dilakukan sesuai Undang-Undang N0. 8 tahun 1981 dan UU No 22 tahun 2009. Sebenarnya untuk pembayaran tilang tersebut, sudah ada sistem online. Namun aplikasinya belum koneks, karena terkendala kemampuan teknologi dan SDM yang ada. “Kebijakan ini dilakukan agar lebih mudah saat dicek Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),” katanya.

Setelah diberlakukannya kebijakan tersebut, kata Ursula, kejaksaan tidak lagi menerima uang cash. Jadi semua pembayaran melalui bank. Terkait masyarakat yang belum banyak tahu jika hendak menebus STNK dan SIM yang ditilang, harus diambil di Kejaksaan Negeri Palembang.

Menurut dia, form surat tilang yang belum diganti, harusnya diimplementasikan polisi ke masyarakat, ketika pemilik kendaraan berada di lapangan. ”Atau polisi harus menginformasikannya ke masyarakat yang kena tilang, agar surat tilangnya diambil di Kejari Palembang. Hingga kini, katanya, kuota pelanggaran terdapat 3000-an pelanggar,’’ tukasnya.

Edi (30), warga Kecamatan Sematang Borang mengatakan membayar dan menebus surat tilang lebih cepat dan tidak menunggu antre lagi seperti waktu sidang tilang di Pengadilan Negeri Palembang. “Hanya jaraknya saja yang jauh ke Kejari ini, ‘’ jelasnya.

MENGELIH

Terkait pembayaran denda tilang ke Kejari Palembang, kemarin, masyarakat mengeluh. Sebab, mereka  merasa diping-pong. Bahkan ada yang mengatakan bahwa mereka disuruh lagi ke BRI untuk membayar dan mengambil barang bukti di sana.

Menurut seorang yang tak bersedia namanya ditulis di media ini mengatakan, hanya untuk mengambil surat tilang, duit tidak  beredar di dua kantor ini. “Ingat, titip uang pasti berkurang. Titip omongan pasti bertambah. Baik denda tilang dan biaya tilang, semuanya disorong agar pelaksanaannya bagus, tetapi tidak bagusnya, masyarakat tidak diberi akses yang memudahkan bagi pembayaran tilang tersebut,” katanya.

Untuk memudahkan masyarakat, harusnya pembayar denda tilang cukup dilakukan di Kejari Palembang saja, sekaligus mengambil SIM atau STNK di sini.

Para pelanggar dipanggil hari Jumat, kemarin, namun nama mereka tidak tertera di sana. Barulah mereka disarankan untuk komplain. “Kekurangan kami adalah membuat website mengenai itu. Jika website sudah tersedia, masyarakat yang terkena tilang bisa melihatnya melalui akses ini,” ujar warga yang terkena tilang.

Sekarang, katanya, ada ratusan pelanggar setiap hari Jumat, datang ke Pengadilan Negeri hanya untuk melihat papan pengumuman daftar nama yang terkena tilang. “Padahal kita harus ke Kejaksaan Negeri Palembang. Kita ini seperti diping-pong,” katanya. (*)

Laporan : Winarni/Asnaini Khamsin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *