PWI Sumsel Kecam Keras

Laporkan ke Polisi, Langgar UU No.40/1999

PALEMBANG, SuaraSumselNews- DENGAN larangan masuk sejumlah wartawan saat penetapan, pengundian nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Gubernur — Wakil Gubernur, mendapat kecaman dari jajaran pers di Sumatera Selatan (Sumsel).

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, mengecam keras adanya tindakan dari Staff Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel yang melarang sejumlah wartawan melakukan peliputan. Khususnya kegiatan pengundian nomor urut Paslon Gubernur-Wakil Gubernur, Selasa kemarin.

Ironisnya, pengundian nomor urut Paslon Gubernur — Wakil Gubernur, di Hotel Novotel, Selasa (13/02) lalu, cukup memberikan pertanyaan? Karena lokasinya ditempatkan di hotel yang sangat mewah. Yang seharusnya, kegiatan seperti ini cukup di Kantor KPU Sumsel saja.

Ketua PWI Sumsel, Oktaf Riady bersama Ketua DKD PWI Sumsel, Anwar Rasuan, mengecam keras tindakan pelarangan liputan di acara KPU Sumsel baru baru ini. “Itu bisa dikategorikan menghalang halangi kerja wartawan,’’ tegas Oktaf.

Bahkan PWI Sumsel menyarankan agar melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, karena dianggap melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. ‘’Ya adukan saja ke kepolisi karena melanggar UU No 40 tahun 1999 tentang Pers,’’ ujarnya lagi.

Terkait dari kejadian tersebut PWI Sumsel meminta pihak KPU lebih mengerti tentang tugas dan kerja para wartawan. Jangan menganggap remeh profesi wartawan,” sergahnya Kamis siang, dengan nada meninggi itu.

Karena perhelatan dua momen, Senin dan Selasa (13/2) kemarin itu sangat penting untuk diketahui oleh publik. Dan tugas para wartawan harus dapatkan berita tersebut, dinantikan masyarakat, urai Oktaf yang diamini Anwar Rasuan.

Yang lebih menyakitkan dan tak pantas dilakukan oleh petugas Sekretariat KPU Sumsel kepada para wartawan yang ingin masuk kala itu. Bahkan oknum petugas tadi sepertinya ‘galak’ tanpa memberikan alasan yang lebih jelas. Padahal, saat itu sejumlah wartawan telah memperlihatkan ID yang dikeluarkan KPU disini, maupun dari media tempat mereka bekerja.

‘’Ya, kalaupun ada batasan, bisa ditampilkan dalam ID. Bukan melakukan pelarangan saat wartawan bertugas dilapangan seperti kejadian kemarin,’’ paparnya.

Sementara, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumsel, Sonny Kushardian, menegaskan, mestinya KPU Sumsel menyediakan ruang informasi. Ya khusus bagi wartawan, karena Pilkada adalah konsumsi publik atau ada jumpa pers usai acara tersebut.

KPU Sumsel harus melakukan sosialisasi Pilkada kepada publik. Bukan sebaliknya menutup sosialisasi melalui pemberitaan kepada publik. ‘’Tindakan seperti ini sangat berbahaya. Utamanya, netralitas KPU itu sendiri,’’ ujar Sonny.

Bahwa keluhan tersebut, diketahui pihak KPU Sumsel dan telah melakukan klarifikasi, jika acara pengambilan nomor urut Paslon Gubernur — Wakil Gubernur tak memperbolehkan sejumlah wartawan. Hal itu, semata-mata karena daya tampung Hotel Novotel saat itu, tidak mencukupi. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *