Polres Musnahkan Shabu 101,06 gram

Dihadiri BNNK dan Kajari Banyuasin

PANGKALAN BALAI, SuaraSumselNews-POLRES Banyuasin musnahkan Barang Bukti (BB) kasus narkoba jenis shabu. Pelaksanaannya digelar di halaman Mapolres Banyuasin, Kamis pagi (15/2). Acara ini dipimpin Kapolres Banyuasin, AKBP Surya Markus Pinem,SIK didampingi Kasatres Narkoba AKP Liswan Nurhapis,SH beserta Pejabat Utama Polres Banyuasin lainnya. Juga dihadiri, Kepala Badan Narkotika (BNNK) M.Yusuf serta Kajari Banyuasin.

Sesuai laporan No. A,15/II/2018 atas penangkapan, 3 Februari 2018 lalu dan laporan Polres bekerjasama dengan BNNK Banyuasin. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Taja Mulya Empat, Kecamatan Betung. Dan diamankan dua tersangka, NI bin H (37), warga Desa Biyuku RT4, Kecamatan Suak  Tapeh.

Kemudian, tersangka  YI bin J (18) Karyawan PTSAL, warga Desa Biyuku dengan barang bukti, yang di amankan 101,06 gram. Dan barang bukti lain 1 unit handphone, 1 sepeda motor. ‘’Barang bukti narkoba jenis shabu, kita musnahkan,’’ ungkap Kapolres.

Ditegaskan, komitmennya bersama jajaran, berantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Banyuasin. Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa masih banyak peredaran narkoba dinegeri kita. Termasuk di Kabupaten Banyuasin. ‘’Semua komponen bangsa dalam upaya pencegahan untuk selamatkan anak bangsa dari pengaruh barang haram ini,’’ tegas AKBP Surya Markus Pinem,SIK.

Katanya, pemusnahan narkotika ini dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan dibuang ke toilet. Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara oleh Kapolres Kampar dan para saksi yang diundang termasuk para tersangka. (*)

liputan : temi jen husni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *