Dua Kafe Sarang Narkoba

Polres OKU Amankan 5 Pelaku

BATURAJA, SuaraSumselNews- SECARA intensif, Satres Narkoba  Polres Ogan Komering Ulu  (OKU), berhasil amankan barang haram, shabu dan ineks senilai Rp 640 juta. Semuanya didapat dari dua kelompok pemain di kafe dengan jumlah 5 tersangka. Hal hasil gelar perkara kasus di Mapolres OKU, Kamis (15/2).

Kapolres OKU, AKBP NK Widayana Sulandari, didampingi Kasat Narkoba AKP AK Sembiring dan  Kabag Ops, Kompol Yuskar Efendi menegaskan, lima pelaku kejahatan narkotika selama Januari 2018 tersebut di cokok petugas ditempat yang berbeda.

Para pelaku yang kini mendekam dibalik jeruji Mapolres OKU, Tiar Gustianto bin Ongko Sukadi (21), warga Kelurahan Kemelak Bindung Langit Baturaja Timur OKU. Muhamad Haikal bin Subagio (23), warga Talang Jawa Baturaja Barat OKU, Sukar Alias Ucok bin Karma (42) Yanheri bin Abuyazid (35) dan Basit bin Sobri (46) ketiganya satu kelompok warga Terusan, Kecamatan Baturaja Timur OKU.

Ke lima pelaku ini kata Kapolres menjadi pemakai dan pengedar sabu serta ineks di dua kafe, Flamboyan dan CIP. Mereka ini, dua kelompok. Dan semuanya diamankan dari kafe. Memang, sasaran pemasaran, adalah pengunjung.

‘’Kini semua Barang Bukti (BB) diamankan, shabu seberat 548,18 gram dengan nilai uang sedikitnya, Rp 600 juta dengan ineks 117 butir, nilai rupiahnya berkisar Rp 40 juta,’’ ujar AKBP NK Widayana Sulandari.

Ditambahkan, pihaknya terus berupaya menekan angka peredaran dan pemakai narkoba wilayah Bumi Sebimbing Sekundang. Diharapkan, masyarakat lebih peka sekitar tinggalnya, guna melaporkan  bila melihat adanya peredaran atau pemakai narkoba. (*)

liputan : muhammad fikri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *