Belum Tentu Salah, Mungkin Hanya Klarifikasi
PALEMBANG, SuaraSumselNews- Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel) gelar sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Hotel Arista, pekan kemarin. Kegiatan ini mendapat sambutan positif bagi peserta dan memberikan informasi tentang tata cara pelaksanaan pilkada, pileg dan pilpres.
Ketua Bawaslu RI Frizt Edward mengatakan, pihaknya mengapresiasi Bawaslu Provinsi Sumsel yang menggelar kegiatan seperti ini. Karena, bagian dari fungsi pencegahan. “Acara ini menyampaikan ke stakeholder sebagai rambu-rambu netralitas semua ASN, TNI dan Polri,” terangnya.
Dijelaskan, sejak menjadi ASN, mereka harus netral. Bukan hanya pilkada saja, tapi netral sejak menjadi ASN. Saat ini ada surat edaran Mendagri untuk semua ASN. Bahwa peraturan Bawaslu mengacu pada UU yang melarang ASN berpihak pada calon kepala daerah. Misalnya ajakan hadir dipertemuan, dan memberikan arahan. Karena itu menunjukan ketidaknetralan.
“Surat edaran Medagri, ASN tak boleh berfoto dengan calon peserta pilkada, dan tak memberikan like di media sosial,” katanya. Tambah Fritz, kalau Bawaslu mengundang ASN jangan menghindar. Pasalnya, panggilan itu bisa untuk klarifikasi. “Misal ASN hadir di suatu acara calon peserta pilkada. Bisa saja dia menjalankan tugas. Jadi kita minta klarifikasi. Kalau ASN dipanggil bukan langsung salah,” tegasnya.
Ketika disinggung sanksi bagi ASN yang ikut kampanye, Frizt menuturkan, sanksi berdasarkan kajian. Berdasarkan surat edaran Menpan kalau terbukti, ada sanksi ringan hingga berat. “Kalau ASN tidak netral berdasarkan PP Nomor 20 diberikan sanksi sedang,” katanya.
Sementara, Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tasdik Kinanto menambahkan, belajar dari pilkada sebelumnya, ASN dilarang ikut dalam proses kampanye. “Mereka tidak boleh berpihak pada calon, memberikan dukungan dan memfasilitasi,” urainya.
Dia menuturkan, ada sanksi bagi ASN yang terlibat kampanye. “Bawaslu yang memproses, setelah itu disampaikan temuan itu ke Komisi ASN. Sehingga kita rekomendasikan untuk disanksi,” bebernya.
Tasdik mengungkapkan, berdasarkan pengalaman pasca pilkada, akan ada mutasi ASN. “Kalau tidak jelas alasan mutasi ASN, jelas melanggar UU. Kita rekomendasikan membatalkan mutasi tersebut,” tutur dia dengan semangat.
Juga, Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin Kemenpan RI, Bambang menguraikan, kegiatan kali ini sebagai momentum yang baik. Makanya jangan sampai dilalaikan. “Ini bagus, mumpung masih ada waktu. Tujuannya supaya netralitas ASN ditegakkan. Jadi ini ranah pencegahan,” katanya.
Kata Bambang, pihaknya sudah menerima 40 aduan dalam pilkada serentak di Indonesia. Sanksinya ada yang berat tapi sedikit, tapi banyak yang ringan. “Kita himbau yang sudah terlibat karena tidak tahu kembalilah ke jalan yang benar. Sanksi bagi yang melanggar, mulai dari penundaan kenaikan pangkat. Kalau yang berat ya pemberhentian,” pungkasnya.(*)