Ciduk Yosep Saat Santai di Meubel

Sabu  13 Gram Berasal dari Lampung

LUBUKLINGGAU, SuaraSumselNews- BADAN Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau berhasil gagalkan peredaran narkotika. Dan diduga barang haram tersebut seberat 13 gram yang berasal dari daerah Lampung.

Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP Edi Nugroho, didampingi Kasi Pemberantasan, AKP Sukirman menjelaskan, tersangka Yosep (38) warga Ulak Surung berhasil diciduk. Dia ditangkap tempat usaha meubel dibelakang rumahnya, Senin kemarin (5/2) sekitar pukul 15.00 WIB

Siaran pers Selasa kemarin, Edy menjelaskan kronologis penangkapan tersangka berasal dari laporan call center yang diterima BNN Lubuklinggau. Saat itu akan adanya transaksi narkoba.

“Setelah mendapat laporan, tim langsung bergerak ke TKP. Dan tak butuhkan waktu lama, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Saat itu, tersangka sedang santai di meubel kala itu. Penggeledahan berhasil ditemukan bruto 2,48 gram lebih narkotika jenis sabu yg berada disaku celananya,” ungkapnya.

Selanjutnya BNN menggeledah rumah tersangka. Dan berhasil dapatkan Barang Bukti (BB), dua paket masing-masing bruto 10,23 dan 1,19 gram. Termasuk dua alat timbangan serta alat alat yang digunakan untuk barang tersebut.

Saat tersangka diperiksa petugas, barang yang ia dapat berasal dari Lampung sebanyak 10 gram dengan harga Rp 12 juta. Bila dijual kembali bisa mendapat keuntungan sedikitnya Rp 3 juta.

Sementara, Kasi Pemberantasan BNN, AKP Sukirman menambahkan, tersangka dikenakan pasal 144 ayat 2 dengan ancaman sedikitnya 12 tahun penjara dan denda mencapai Rp 1 milyar,’ paparnya. (*)

liputan : marzuki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *