Korban Tabrak Lapor Kapolda

Satu Meninggal, Penabrak tak Ditahan

PANGKALAN BALAI, SuaraSumselNews- NASIB malang  yang menimpa korban lakalantas dua orang ibu rumah tangga. Masing-masing, Fitri Yani (39) dan Risa Wati (41), warga Pasar Pagi Betung, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

Kronologi kejadiannya, Fitri Yani mengendarai sepeda motor bersama Risa Wati dan 2 anaknya, Sofian (4), Putri (9), sehabis besuk suaminya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pangkalan Balai, Banyuasin.

Bahwa dalam perjalanan pulang menuju Betung, motor yang ditumpangi korban ditabrak dua sepeda motor besar. Kejadiannya, 30 Desember 2017 lalu di Desa Lubuk Lancang Dusun IV RT 17 Kecamatan Suak Tapeh, Banyuasin. Dampak dari kecelakaan tersebut, Sofian anak Fitri Yani meninggal dan ibu Risa Wati, patah tulang bahu dan kaki bagian kiri.

Saat itu, petugas Unit Lantas Polres Banyuasin langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil olah TKP, polisi berhasil amankan dua orang penabrak dan sejumlah barang bukti. Diantaranya dua sepeda motor gede yang digunakan pelaku saat menabrak tersebut. Diketahui indentitas dua orang tersebut, Ermadi Manik dan Boby Melsandi.

Menurut Kanit Lantas Polres Banyuasin, Ipda Suhendra, kalau kasus ini dilanjutkan ke pengadilan, kemungkinan Fitri Yani  bisa jadi tersangka. Dengan tuduhan lalai dalam mengendarai kendaraan di jalan umum.

“Disarankan, sebaiknya ditempuh dengan cara kekeluargaan,’’ ujar Ipda Suhendra. Sementara, dua penabrak tersebut, tidak ditahan dengan ketentuan wajib lapor. “Namun dua unit sepeda motor diamankan,’’ ujarnya.

Merasa tak mendapatkan keadilan atas penjelasan pihak Polres Banyuasin, akhirnya  dua Ibu rumah tangga warga Betung ini, memutuskan meminta bantuan hukum dan menunjuk advokasi Yohannes P Simanjutak  SH, MH, Widodo SH, Advokat YPS dan Rekan, berkantor di Jl Supersemar, Pipa Raja Palembang, sebagai kuasa hukum mereka.

Dari penelusuran kuasa hukum bahwa pihak Polres tidak jeli dan peka terhadap korban yang alami cacat permanen itu. Dan mengakibatkan satu korban meninggal dunia. Ya, seharusnya pihak kepolisian disini melakukan gelar perkara atas kejadian tersebut. Mengingat kejadiannya telah berjalan satu bulan.

Kuasa hukum yang ditunjuk korban itu, telah melayangkan surat klarifikasi, tanggal 1 Februari 2018 yang ditujukan ke Kapolres Banyuasin. Isi surat tersebut menegaskan, bahwa sejauh ini tidak ada itikad yang aktif dan langsung dari pihak kepolisian. Maksudnya memperdalam kejadian kecelakaan itu sebagai langkah penyidikan aktif. Karena,  menurut ketentuan hukum, fakta kasus ini telah cukup lama berjalan.

Sudah sampai 1 bulan lebih dari kecelakaan. Toh belum ada upaya dan itikad baik secara kekeluargaan. Termasuk urusan pemakaman almarhum, maupun besuk korban dan kegiatan lainnya.

Sementara, kedua penabrak, bernama Ermadi Manik dan Bobby Melsandi, tak ditahan petugas. Alasannya, sebagai penangguhan, sejak 29 Januari 2018. “Kami telah datang ke Unit Lakalantas Polres Banyuasin. Maksudnya, koordinasi kasus ini,’’papar P Simanjuntak seraya sebutkan, masalah ini juga disampaikan ke Kapolda dan Ombudsman Sumsel. (*)

liputan : temi jen husni/Martin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *