PALEMBANG, SuaraSumselNews- Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Budiono Setiawan menyatakan, adanya informasi menyangkut ‘permainan’ dalam pembuatan paspor, membuatnya kaget. Sebab, selama ia menjabat pimpinan di lembaga itu, Budiono berusaha keras untuk mempercepat dan memudahkan pelayanan.
Menurut dia, semua personal yang menjadi ujung tombak dalam pelayanan pembuatan paspor, seringkali diberi pembinaan agar tidak melenceng dari tujuan ‘bersih dari korupsi’ dan terhindar dari pungutan-pungutan yang merusak nama baik lembaga imigrasi.
“Saya sudah seringkali mengingatkan agar teman-teman dapat melayani masyarakat dengan baik. Artinya, kita tidak ingin muncul keluhan terkait pelayanan kawan-kawan. Agar tidak menumpuk, kami mencoba melayani masyarakat melalui sistem online. Ini tujuan agar cepat dan ketika tiba waktu berfoto, warga tidak berdesak-desakan,” ujar Budiono, kepada SuaraSumselNews, kemarin.
Namun ia mengakui bahwa tidak ada manusia yang sempurna dari tugas yang diembannya sehari-hari. Bisa saja di belakang pengetahuannya terjadi hal-hal yang tidak diharapkan. “Misalnya ada oknum yang meminta-minta sejumlah uang kepada warga yang dilayani dengan nilai tertentu. Tapi yakinlah, kita akan beri sanksi tegas kepada yang bersangkutan,” ujar Budiono, tersenyum.
Budiono juga tak menampik banyaknya informasi minor terkait pelayanan pembuatan paspor. Namun selama ia menjabat pimpinan di kantor Imigrasi Kelas I Palembang, ia akan tetap memantau ketat sikap-sikap yang merugikan masyarakat. “Yakinlah Mas, kita akan memberi sanksi tegas kepada oknum tersebut, setelah kami investigasi,” katanya.
Namun Budiono meminta tim Ombudsman RI Perwakilan Sumsel untuk membantu memberikan bukti tentang data tertulis mengenai adanya pungutan liar berdasarkan catatan lembaga pemantau pelayananan publik tersebut. “Kalau ada data konkret tentang hasil pantauan mereka secara tertulis, saya baru lega. Bahkan jika ada anak buah saya yang melakukan tindakan tak terpuji itu, dia akan kami mutasikan ke tempat lain,” katanya.
Sementara sebelumnya, para wartawan cetak dan elektronik yang datang ke kantor Imigrasi Kelas I Palembang melakukan wawancara seputar uang pungutan tak resmi, Tim Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumsel menemukan indikasi pungutan liar (pungli) di Kantor Imigrasi Kelas I Palembang. Pungutan liar itu, dilakukan beberapa oknum pegawai Imigrasi tanpa sepengetahuan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Budiono Setiawan.
Kehadiran sejumlah awak media di kantor tersebut sempat mengagetkan sejumlah pimpinan. Sebab, dalam pertemuan dengan Firman (seorang kepala seksi) yang didampingi Kasi Insarkom Imigrasi Palembang, Irawan Widiarto SH dan Kasubag Informasi Ahmad Lutfi, mengatakan tidak pernah terjadi hal-hal seperti itu.
Dalam pertanyaan para wartawan, di ruang Insarkom Imigrasi Palembang, pelayanan pembuatan paspor dicemari pungutan liar. Masalah yang ditanyakan itu bersumber dari penemuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Selatan.
Dalam pernyataan tertulis, pelaksanan tugas (plt) Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Selatan, Astra Gunawan, mengatakan terjadi pungutan liar di seputar pembuatan paspor. “Jika ingin mempercepat proses pembuatannya, oknum petugas meminta uang dengan nilai variatif antara Rp 700 ribu hingga Rp 1.300.000, untuk sehari pengurusan. Tapi nilai yang diminta akan lebih murah apabila membuat papor secara kolektif (bersamaan),” ujar Astra.
Selain itu, kata Astra, proses antrean pengambilan foto sangat tidak tertib. Banyak nomor antrean yang diserobot dan didiamkan saja oleh petugas penjaga. Sedangkan oknum calo memperoleh prioritas dalam proses antrean. Jika melalui proses, calo pengguna layanan tidak perlu menunggu lama. Akibatnya, proses pengambilan foto yang harusnya dapat dilakukan secara cepat, akhirnya memakan waktu sangat lama. “Ini harus ditertibkan,” tegasnya.
ORI, pada 2017, di 59 Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kantor Imigrasi, rata-rata memperoleh nilai 90.71, sehingga berhasil menempatkan Kementerian Hukum dan HAM pada zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi, “Hal ini tidak menjadi garansi bagi Kantor Imigrasi untuk tidak lagi diawasi oleh ORI karena penilaian yang dilakukan hanya pada pemenuhan komponen standar pelayanan publik sebagaimana ditentukan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik,” katanya.
Data di atas diperoleh ORI secara mystery shopping, dengan metode mengamati dan mengevaluasi kualitas pelayanan dengan cara berperan sebagai pemohon atau pengguna layanan. Permohonan dilakukan dengan cara mendatangi langsung ke unit layanan dan berinteraksi dengan pegawai layanan untuk menanyakan tentang informasi layanan.
Selain itu, kata Astra, pihaknya mengajukan layanan penerbitan paspor biasa sekaligus memberikan penilaian pada pemenuhan standar pelayanan publik. Kemdian kondisi pegawai yang melayani dengan indikator-indikator tertentu, kemudian mendatangi langsung unit layanan dan berinteraksi dengan calo untuk meminta bantuan pengurusan paspor biasa, sekaligus memberikan penilaian pada kondisi pegawai yang melayani dengan indikator-indikator tertentu.
Menanggapi pertanyaan wartawan, Firman (seorang kepala seksi) yang didampingi Kasi Insarkom Imigrasi Palembang, Irawan Widiarto SH dan Kasubag Informasi Ahmad Lutfi, menyatakan terima kasih adanya masukan itu.
“Ini merupakan catatan kami untuk dilakukan cross check. Selain itu, kami juga akan melakukan pembenahan ke dalam untuk menghilangkan kesan tak sedap seperti itu. Karena itu kami berusaha mengantisipasi hal-hal tak terpuji dari informasi ini,” ujar Firman, di ruang Insarkom Imigrasi Palembang, kemarin.
Menurut dia, jika ada komplain dari pengaduan dari masyarakat, sesuai arahan pimpinan, oknum yang melakukan itu akan secepatnya ditindak sesuai hukum yang berlaku (sanksi tegas). Mengenai benar apa tidaknya temuan ombudsman itu, kata Firman, pihaknya akan melakukan pembenahan dengan cara memperbaiki sistem, menambah nomor dan kuota antrean online dengan menyempurnakan sistem yang ada sesuai kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. “Kalau ada hal-hal begitu, silakan laporkan ke kami,” katanya.
Sementara itu, Kasi Insarkom Kantor Imigrasi Kelas IA Palembang, Irawan Widiarto SH, mengatakan temuan ombudsman itu benar atau tidak, tapi yang pasti, jika memang terjadi hal itu akan segera ditindaklanjuti.
Sejumlah pengaduan yang masuk ke ORI Perwakilan Sumatera Selatan dari Juni hingga November 2017, terdapat 105 pengaduan terkait pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dengan rincian 30 pengaduan pada tahun 2014, 20 pengaduan pada tahun 2015, 35 pengaduan tahun 2016 dan sebanyak 20 pengaduan pada 2017.