Ganti Tahun, Penjahat DPO Ditangkap

INDERALAYA, Suara Sumsel News Polres Ogan Ilir menangkap dua penjahat yang buron selama dua tahun, Ar alias R. Warga Desa Aurstanding Pemulutan itu dinyataklan sebagai penjahat yang melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap Susilawati warga Desa Sembadak Pemulutan Ogan Ilir. Akibat ulah Ar, korban menderita kerugian hingga jutaan rupiah.

Upaya ‘Tim Crocodille’ Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir memburu tindak kejahatan tak sampai di situ.  Menjelang pergantian tahun dari 2017 ke  2018, dimanfaatkan untuk menangkap pemuda warga Desa Babat, Kecamatan Penungkal, Kabupaten Pali berinisial T alias N alias DT (21) yang kedapatan membawa senjata api rakitan (senpira) berikut amunisinya serta dua pemuda lainnya yng membawa senjata tajam (sajam).

Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi yang didampingi Kanit Reskrim Bripka Zulkarnain Afianta, mengatakan malam pergantian tahun ini sengaja dilakukan untuk memburu dan menangkap pelaku kejahatan. “Semua tersangka kasus dugaan tindak kejahatan itu sedang kita selidiki. Penyelidikan terhadap mereka ini akan kita kembangkan lebih lanjut,”  kata Zaldi.

Sementara itu, Kapolres AKBP Gazali Ahmad menyatakan komitmen untuk memberantas tindak kejahatan dan penyalahgunaan narkoba. “Saya instruksikan kepada seluruh polsek untuk konsisten mengikuti arahan memberantas kejahatan 3C dan narkoba. Jadi malam tahun baru ini sengaja kita gunakan untuk melakukan pencarian dan penangkapan para DPO dan pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Alhamdulillah, paling tidak ada tiga kasus dengan pelakunya yang berhasil kita amankan.,” katanya. (*)

Peliput  : Gusti Muhammad Ali
Editor    : Anto Narasoma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *