Empat Perusahaan Bayar Upah Standar

INDRALAYA, SuaraSumselNews- BANYAK perusahaan menengah dan besar bermunculan di Kabupaten Ogan Ilir. Bahkan kini sejumlah perusahaan tersebut telah memberikan dampak positif, khususnya tentang upah tenaga kerja.

Diketahui ada empat perusahaan menengah dan besar disini telah memberikan upah atau gaji pada tenaga kerjanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), setempat. Misalnya, yang dilakukan oleh PT Arwana Kramik, PT Wahana Lestari, PT Sumatera Prima Fiberboad dan PT Golden Oilindo Nusantara.

Seperti upah minimum kerja yang dilakukan oleh PT Golden Oilindo Nusantara (GON) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit. Meski perusahaan ini tergolong baru, namun tata kerja perusahaan dilakukan sesuai dengan peraturan.

Bahkan masalah fasilitas tenaga kerja maupun pemberian CSR kepada masyarakat lingkungan, telah dilakukan. Dan bermanfaat bagi tata kehidupan masyarakat sekitar lokasi perkebunan sawit.

Demikian juga dari PT Wahan Lestari yang memproduksi veneer dari kayu karet, mereka juga telah memberikan upah/gaji sesuai standar sektoral dan kewajiban lainnya kepada pekerja termasuk pemberian CSR dilakukan dengan baik.

Namun dibalik itu, masih ada sejumlah perusahaan yang memberikan upah/gaji kepada tenaga kerja dibawah standar dan tidak mengacu ketentuan UMP Kabupaten maupun provinsi. ‘’Tindakan dari Disnaker disini belum ada tindak lanjutnya,’’ ujar sejumlah pekerja jasa kesehatan, yang enggan disebutkan jati dirinya.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ogan Ilir Asmiran, saat diminta komentarnya, menolak dengan halus memberikan keterangan. Namun selorohnya, coba hubungi bidang terkait untuk penjelasan lebih lanjut.

 

peliput : gusti ali
editor   : anwar rasuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *