PANGKALAN BALAI, SuaraSumselNews- POLSEK Betung mengamankan seorang anak remaja laki-laki membawa senjata tajam (sajam). Hal itu sebagai pelanggaran Pasal 2 ayat ( 1 ) Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Pelaku tertangkap tangan oleh anggota Reskrim dan Sabhara Polsek Betung yang sedang melakukan Patroli dalam rangka Operasi Pekat.
Petugas Polsek Betung yang melakukan operasi ditempat keramaian, taman kota Betung mencurigai seorang anak remaja pengguna dan pemilik senjata tajam. Dengan gerak cepat, petugas berhasil menangkap tangan pelaku di depan toko Mas Setuju Pasar Simpang Tiga Betung, Kamis malam pukul 22.30 Wib.
Tindak kriminal di daerah tersebut tergolong masih tinggi. Namun dalam operasi tersebut petugas kepolisian hanya mengamankan satu orang yang membawa dan memiliki senjata tajam (Sajam). Tersangka langsung diamankan untuk dimintai keterangan atas sajam yang di bawanya itu.
Pemilik dan pengguna Sajam diketahui bernama Robert Mandangin Bin Taufan (Alm) warga Kelurahan Betung. Saat diamankan, tersangka berada di Taman Kota Betung bersama 3 orang temannya.
Barang bukti yang diamankan, satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat bersarungkan kantong plastik warna hitam dan 1 (satu) buah celana warna biru merk Get Used.
Kata Kapolsek Betung, yang bersangkutan menggunakan sajam bukan pada tempatnya. Dan dapat membahayakan keselamatan orang lain. Atas perbuatannya tersangka dan barang bukti sementara ini diamankan di Polsek Betung.