INDERALAYA, Suara Sumsel News- Perusahaan Listrik Negara (PLN) Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir menetapkan, lima persen hasil tagihan dari pelanggan, dialokasikan ke pendapatan asli daerah (PAD). Karena itu, ketika pelanggan PLN banyak menunggak pembayaran listrik, keadaannya sangat mempengaruhi tambahan PAD bagi Ogan Ilir.
Kepala PLN Indralaya Ogan Ilir, Adithiajaya Maulana, mengatakan pihaknya telah menetapkan lima persen hasil tagihan listrik akan dialokasikan ke pendapatan asli Ogan Ilir. Menurut dia, PLN Inderalaya telah melaksanakan berbagai upaya penagihan terhadap pelanggan yang menunggak.
Misalnya, dengan cara mengimbau mereka. Kemudian mendatangi langsung ke tempat-tempat pelanggan untuk menagih tunggakan mereka. Tapi banyak kendala yang dialami PLN. Pelanggan mengemukakan berbagai alasan untuk tidak membayar tunggakan itu.
Menurut dia, tunggakan itu terjadi di Kecamatan Tanjungbatu dan Kecamatan Rambang Kuang, bahkan beberapa pelanggan sosial yang menunggak, seperti lembaga sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, camat dan kelurahan pun ikut menunggak pembayaran listrik.
Padahal, kata Adithiajaya, jika berpedoman pada perjanjian jual-beli tenaga listrik pascabayar antara pihak PLN dengan pelanggan, sangat jelas. Sebab, batas akhir masa pembayaran tagihan listrik adalah tanggal 20 setiap bulan. Jika terjadi kelambatan pembayaran, bisa didenda. Sedangkan keterlambatan hingga tiga bulan, mereka disanksi pemutusan sementara.
Adithiajaya juga menyesalkan, ketika pelanggan yang berlokasi jauh dari kota, PLN membutuhkan energi penagihan langsung untuk mendatangi pelanggan. ‘’Sayangnya, kita didapati pelanggan yang tetap menolak melakukan pembayaran,” katanya.
Untuk itu PLN Indralaya berharap adanya kerjasama antarinstansi terkait untuk membantu pelanggan yang menunggak, segera melunasi tunggakannya. “Terutama tunggakan pembayaran untuk alokasi hak PAD Kabupaten Ogan Ilir sebesar 5%,” tandasnya.
gusti editor: anto narasoma