Penetapan Dapil Agregat Penduduk

PALEMBANG- Penetapan daerah pemilihan (dapil),  harus dilihat dari daftar agregat kependudukan. Sebab, hal itu akan dijadikan dasar untuk menentukan jumlah kursi sesuai ketentuan daerah pemilihan tersebut.

Terkait soal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra SIp selaku devisi teknis penyelenggaraan pemilu, mengatakan ketentuan itu disesuaikan dengan kesamaan budaya misalnya.

‘’Kemudian, letak geografis yang betul-betul sama. Maksudnya, secara sosial, dapat berhubungan langsung dengan masyarakat setempat. Dengan demikian tidak menimbulkan kerusuhan baru dari persoalan masyarakat yang terkait pembentukan dapil ini,’’ katanya.

Menurut dia, dapil sangat menentukan dalam pemilu, yang dilanjutkan untuk daerah otonomi baru (DOB) atau daerah pemekaran.  Itu artinya, bagaimana wilayah itu dapat masuk ke dapil mana. Ini merupakan bimbingan teknis KPU kabupaten/kota,  agar dalam  menyusun dapil dapat memperhatikan hal-hal tersebut.

Sedangkan teknis menyusun dapil,  harus menghitung kajian dalam bentuk apa, misalnya. Kalau dari dapil yang lebih dari 13 kursi karena distrik seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017,  3-12 jumlah penduduknya akan menghasilkan 13 kursi. Kondisi ini harus  dipecah.  Setelah itu dicari tahu dari teman-teman di kabupaten dan kota terkait daftar inventarisasi dari pasal apa sebelumnya.

“Seperti daerah otonomi baru atau ada data yang berbeda dari dapil-dapil yang bermasalah, akan dan kita perbaiki. Misalnya secara geografis tidak berbatasan langsung, tapi masuk ke satu dapil,  contohnya Muratara,” katanya.

Hal senada pun disampaikan Komisioner KPU Sumsel, Liza Lisuarni. Menurut dia, dapil di Muratara terdapat satu 12 kursi dan satu lagi 13 kursi. Sedangkan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang merupakan daerah otonomi baru, akan dilakukan penataan dapil. Sementara untuk daerah lain, sepertinya belum ada. (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *