INDRALAYA- Kapolres Ogan Ilir, AKBP M Arif Rifa’i melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Agus Sunandar didampingi Kanit Tipikor Polres Ogan Ilir IPTU Sondi Praguna menjelaslan, hingga kini kasus dugaan OTT di wilayah Polres Ogan Ilir masih terus dilakukan penyelidikan secara intensip dan berhati-hati.
Seperti kasus dugaan OTT yang terjadi di salah satu SKPD Ogan Ilir, dilakukan oknum berinisial MY hingga kini belum dinyatakan P21. Namun walau demikian Polres Ogan Ilir telah mentarget sebelum akhir tahun 2017, kasusnya akan diserahkan dan disidangkan sebagamana mestinya.
Terkait dugaan OTT yang terjadi di Kementeian Agama Kabupaten Ogan Ilir, dua oknum KUA Kecamatan Rantau Alai turut terjaring, diduga menerima grtifikasi uang honor Penyuluh Agama Honorer (PAH).
Seperti diketahui honor PAH Kementerian Agama sebesar Rp 300 ribu perbulan sangat rawan terjadi gratifikasi. Mengingat para honorer hanya ditunjuk dengan refrensi petugas Kemenag itu sendiri. Dan hampir tidak ada kegiatan dilakukan layaknya sebagai petugas penyuluh dalam hal ini penyuluhan agama dilapangan.
Sampai saat ini belum diketahui standar opersional penyuluh yang harus dilaksanakan oleh para honorer PAH, khususnya Kabupaten Ogan Ilir. Di Kemenag Ogan Ilir diperoleh informasi terdaftar sebanyak sedikitnya 180 orang tenaga PAH dari setiap KUA Kecamatan.
Dengan jumlah tenaga PAH Kemenag di Ogan Ilir sebanyak tersebut, maka setiap bulan harus menyiapkan dana sebesar Rp 5. 400.000 dan dalam satu tahun sebesar Rp 64.800.000. Dan tenaga honorer PAH Kemenag Ogan Ilir telah berlangsung sejak tahun 2008 lalu.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ogan Ilir Cholil Azmi, saat dikonfirmasi melalui telpon celulernya hingga saat berita ini dimuat tidak berhasil dihubungi. (gus)