LUBUKLINGGAU- Calon petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Lubuklinggau Barat I, Nilawati gagal dilantik sebagai petugas pada pelantikan di Ballroom Hotel Smart Lubuklingga, Jumat (10/11). Tak dilantiknya Nilawati dalam acara itu meninggalkan sejumlah pertanyaan karena tak ada penjelasan terkait masalah itu.
Posisi Nilawati digantikan Agus, yang namanya tak terdaftar sebagai petugas PPS. Sebab, tiap calon petugas yang akan dilantik, namanya tercantum dari hasil rapat pleno. Ketika dikonfirmasi, Nilawati menyatakan kekecewaannya.
‘’Saya sangat kecewa dengan keputusan Ketua KPU Lubulinggau yang menggagalkan saya untuk tidak dilantik sebagai petugas PPS. Kok secara tiba-tiba nama saya digantikan Agus. Padahal nama saya sudah sepakat dicantumkan,’’ ujar Nilawati dengan roman muka kecewa, kemarin.
Menurut dia, KPU tidak menjelaskan alasan mengapa ia gagal dilantik. Malam sebelum acara pelantikan, katanya, Nilawati tak diperkenan hadir dalam acara itu. Sebab, diberi tahu ketua KPU ia tidak akan dilantik pada acara tersebut. ‘’Namun tak ada alasan yang jelas, mengapa saya tidak dilantik,’’ katanya.
Pada dasarnya, hasil rapat pleno KPUD pada Jumat (8/11) lalu, namanya terdaftar untuk dilantik. Bahkan sudah tersebar ke media cetak harian di Lubuklinggau yang terbikan pada edisi Sabtu (9/11).
Menurut Ketua KPU Efriadi Suhendri S Sos, I, Nilawati tak dilantik karena bermasalah dengan data kependudukan. ‘’Untuk kelanjutannya, silakan verifikasi ke Kelurahan Lubuktanjung, karena mereka memiliki kewenangan dengan hal itu,’’ ujar Efriadi.
Ketika dikonfirmasi ke Lurah Lubuktanjung, Lismayeni SP kaget. Sebab, kapasitasnya sebagai lurah hanya mengumumkan pendaftaran yang melibatkan ketua RT di lingkungan kelurahan.
‘’Kami juga menerima berkas pendaftaran. Apabila sudah lengkap, persyaratannya langsung kami kirim ke kantor KPU. Yang menguji apakah calon akan dilantik dan siapa saja yang bakal lolos dalam acara itu, yang memutuskannya adalah melalui rapat di KPUD. Dari kelurahan hanya menuggu hasil saja,’’ tukasnya. (zuki)