DISAAT pihak kepolisian menyerukan agar masyarakat yang memiliki senjata api rakitan (senpira) segera menyerahkannya, ditanggapi positif oleh warga. Dalam maklumat Kapolda Sumsel berbunyi, masyarakat Sumatera Selatan diharapkan dapat mnyerahkan senpira yang dimiliki secara sukarela.
‘’Jika senjata api rakitan itu diserahkansecara sukarela, kita tidak akan bertindak tegas. Justru dengan kesadaran warga yang telah menyerahkannya secara sukarela, kami akan apresiatif sekali,’’ ujar Kapolsek Sako, Kompol Firdaus kepada Suara Sumsel News, kemarin.
Menurut dia, sikap jantan masyarakat yang dengan sukarela menyerahkan senpira ke pihak Kepolisian patut diapresiasi. ‘’Yang kita takutkan, senpira yang ada di masyarakat itu akan dijadikan tindak kejahatan,’’ katanya.
Terkait masalah itu, kata Firdaus, Arwansyah (56) yang berdomisili di Kompleks RSS Griya Kencana, Blok A1 No 12 Rt 48 Rw 12, Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang, telajh menyerahkan satu unit senjata rakitan jenis revolper pada Senin (13/11), sekitar jam 13.00 siang.
Firdaus bangga dengan sikap Arwansyah tersebut. Sebab, dalam maklumat Kapolda Sumsel No : Mak/05/Xl/2017 tanggal 1 Nopember 2017 dan Operasi Sapu dari 1-14 November 2017, kapolda mengimbau warga agar segera menyerahkan senpira dan bahan peledak ilegal yang dimiliki secara sukarela.
Penyerahan senjata rakitan itu disaksikan Soewartono (57), seorang buruh yang berdomisili di Jalan Betawi Raya RT 49 RW 12, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang Palembang.
Maklumat kapolda itu disebar Bhabinkamtibmas setempat. Setelah membaca maklumat tersebut, dengan kesadaran penuh, Arwansyah segera menyerahkannya ke Polsek Sako Palembang. (red/rill)