Tak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan

PALEMBANGPada tahun 2017, di Provinsi Sumsel tidak ada pemutihan pajak kendaraan bermotor, baik kendaraan bermotor R2 maupun R4, untuk itu kami himbau kepada masyarakat agar dapat segera membayar kewajiban pajak kendaraan bermotornya tepat waktu, sehingga terhindar dari penambahan biaya tambahan berupa denda atas keterlambatan membayar.

Kepala UPT Bapenda Prov SS Kota Palembang I, Alkala Zamora SE MM, mengatakan untuk menghindari biaya tambahan dalam pelunasan pajak kendaraan, masyarakat dihimbau untuk membayar pajaknya tepat waktu.

‘’Dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, diharapkan dapat  meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak di Sumsel, artinya masyarakat juga sudah berperan aktif ikut serta membantu proses percepatan pembangunan didaerah ini,’’ ujar Alkala, kemarin.

Untuk tahun 2017, katanya, tidak ada pemutihan untuk pajak kendaraan jenis R2 dan R4. Kami himbau juga bagi masyarakat yang telah menjual kendarannya, agar dapat segera melaporkan kendaraan yg sudah terjual tersebut pada kantor bersama Samsat dimana kendaraannya terdaftar agar tidak terkena pajak progresif. (kib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *