17 Pengawas Pemilu di Sumsel Tercantum Didalam SIPOL KPU

HASIL PENGAWASAN VERIFIKASI ADMINISTRASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU 2024

PALEMBANG, SuaraSumselNews | SEBABANYAK 17 pengawas Pemilu di Sumatera Selatan (Sumsel) tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu diketahui setelah jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Sumsel melakukan pencermatan di Sipol KPU dan laman infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik,”

Hal itu di katakan Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto, saat press reales di Kantor Bawaslu Provinsi Sumsel, Selasa (16/8)

Iin menjelaskan, pencermatan yang dilakukan Bawaslu Sumsel dilakukan dengan dua cara. Pertama dengan mengecek NIK seluruh anggota dan pegawai Bawaslu, baik Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumsel.

Dari hasil pencermatan itu ditemukan NIK anggota dan pegawai Bawaslu di Sumsel terdaftar dalam Sipol. Kedua Setelah mendapati sejumlah NIK anggota dan pegawai Bawaslu di Sumsel dinyatakan tercantum dalam Sipol, jajaran Bawaslu kemudian memastikan lagi dengan mengakses laman Sipol KPU.

“Partai Politik yang memasukan nama anggota Bawaslu dan Pegawai Bawaslu tersebut ada beberapa partai politik lama yang memiliki kursi di parlemen. Partai politik lama yang tidak memiliki kursi di parlemen dan sebagian lagi partai baru.

Jajaran Bawaslu di Sumsel yang namanya tercantum di Sipol terdiri dari 1 orang anggota Bawaslu Provinsi Sumsel, 4 orang anggota Bawaslu Kabupaten di Sumsel dan 1 orang pegawai sekretariat Bawaslu Provinsi Sumsel serta 8 staf teknis dan 3 staf pendukung sekretariat dari Bawaslu Kabupaten dan Kota di Sumsel,” jelasnya.

Menurut dia, dipastikan, berdasarkan hasil klarifikasi ke tujuh belas pengawas pemilu yang namanya tercantum di Sipol bukan anggota partai politik.

Dipastikan dugaan pencatutan nama dan NIK jajaran pengawas pemilu di Sumsel ini akan dilaporkan/direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dicabut dari data keanggotaan partai politik. KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut sebagaimana ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017,” ujarnya.

Bahea pada laman Sipol diketahui ke tujuh belas anggota dan pegawai Bawaslu tersebut dicantumkan oleh sembilan Partai Politik sebagai anggota.

Strategi pengawasan Bawaslu antara lain dengan mengeluarkan surat imbauan nomor 271/PM.00.00/K 1/08/2022 tertanggal 10 Agustus 2022 yang isinya mengimbau Kemendagri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota untuk melakukan pencermatan di https://inforpemilu.kps.go.id/Pemily/Cannik. Hal ini untuk memastikan tidak ada pencatutan nama pejabat dan pegawai di seluruh instansi sebagai pengurus atau anggota parpol.

Selanjutnya Bawaslu Provinsi Sumsel juga telah mengeluarkan beberapa surat imbauan diantaranya kepada KPU Sumsel. Gubernur Sumsel, Pangdam II Sriwijaya dan Kapolda Sumsel erkait upaya pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran netralitas ASN, TNI/Polri serta imbauan kepada Parpol di wilayah Sumsel terkait dengan pendaftaran, verifikasi, penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024,” bebernya.

Ditambahkan,” Bawaslu juga membuka Posko Pengaduan jika para pejabat atau pegawai ASN menemukan adanya nama atau data pribadinya sebagai pengurus partai politik. Atau dengan kata lain nama atau data pribadinya dicatut parpol, Bawaslu Provinsi Sumsel mempersilakan yang bersangkutan untuk melaporkannya ke Posko Pengaduan pada Bawaslu Provinsi Sumsel atau Bawaslu Kabupaten/Kota terdekat.

“Di Bawaslu, para pelapor akan diminta mengisi surat pernyataan tidak menjadi pengurus / anggota partai politik dengan melampirkan salinan KTP Elektronik. Pengaduan ini tidak hanya berlaku bagi pejabat atau pegawai ASN saja, tapi juga bagi anggota masyarakat yang merasa nama dan data pribadinya dicatut oleh parpol dan dicantumkan sebagai pengurus atau anggota parpol.

Himbauan Kepada pengawas pemilu di 17 kabupaten kota untuk mengawasi secara maksimal terkait dengan verifikasi yang akan dilakukan oleh KPU kemudian bersinergi dalam kelompok masyarakat agar semuanya berpartisipasi khusus kepada masyarakat agar mengecek NIK di laman https://inforpemilu.kps.go.id/Pemily/Cannik yang namanya tercantum tetapi sebenarnya tidak pernah mendaftar itu bisa di laporkan ke Bawaslu, dan bawaslu akan segera menindak lanjuti nya ke KPU,” pungkasnya. (*)
laporan : winarni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.