Tahanan Babak Belur Divisum

PALEMBANG, SuaraSumselNews- AKHIRNYA Muchsin Bin Zen (35) korban penganiayaan, yang juga tersangka kasus 170 di Polsek Ilir Timur II Palembang, Rabu (29/11) telah divisum pada Rumah Sakit Pelabuhan Boom Baru Palembang.

Visum ini dilakukan karena tersangka korban pengeroyokan oleh oknum Polresta Palembang, beberapa waktu lalu di ruang tahanan Polsek Ilir Timur II Palembang. Maksudnya dilakukan visum tersebut sebagai upaya dari istri tersangka Ny Siti Aisyah Dencik mencari keadilan.

Ny Siti Aisyah Dencik (27) dalam menuntut keadilan atas kejahatan yang dilakukan oknum Anggota Polresta Palembang itu, mendapatkan titik terang setelah didampingi penasihat hukum, M Yusri SH dan rekan.

Kepada media ini, Ny Siti mengatakan, selama ditahan Polsekta Ilir Timur II, suaminya diperlakukan sangat baik. Hal itu sama seperti tahanan umumnya. Dan diucapkan terimakasih kepada petugas yang membantu proses hukum mencari keadilan bagi suaminya.

Sementara, petugas Polsek Ilir Timur II mengaku, pihaknya  hanya menjalankan tugas. Utamanya saat mengawal suami ketika visum dilakukan. ‘’Saya merasa senang saat petugas membantu kelancaran pelaksanaan visum,’’ ujar Ny Siti dengan senang.

Diketahui, Muchsin telah divisum oleh dr Fatimah dari  Rumah Sakit Pelabuhan Boom Baru, “Maaf saya hanya memeriksa pasien, sesuai kondisi saat dia datang kesini. Seperti, pemeriksaan bekas darah dimata, luka bekas terbakar dan memar diperut,’’ terang Fatimah.

Juga kepada media ini kemarin, pengacara Yusri SH dan rekan mengakui bahwa perkara seperti ini, agak langka terjadi. Apalagi yang dilaporkan ini adalah oknum polisi. ‘’Kami berharap pihak kepolisian membantu dalam proses hukum terhadap oknum polisi yang bertindak kriminal seperti ini,’’ tegasnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *