Polsek Sungsang Usut Transaksi Narkotika

Polres Amankan 1,3 Kg Sabu

 

PANGKALAN BALAI, SuaraSumselNews | KASUS Narkotika jenis sabu – sabu seberat 1.277 gram / berat bruto 1.3 kg, terungkap. Hal tersebut disampaikan Kapolres Banyuasin saat menggelar konfrensi pers di Koridor Mapolres Banyuasin, Selasa (05/11).

Turut hadir konferensi pers tersebut Waka Polres Banyuasin Kompol Hadi Wijaya , ST , Kabag Ops Kompol MP Nasution , SH. Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Liswan Nurhafiz, SH , Kasat Sabhara Polres AKP Arifin , SH , Kanit Opsnal  Beserta  Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.IK menerangkan bahwa pengungkapan kasus 1.277 gram shabu – shabu ini berawal dari Informasi masyarakat. Bahwa akan adanya transaksi Narkotika jenis shabu dalam sekala besar.

Kemudian Tim Opsnal Polsek Sungsang melakukan penyelidikan dan kemudian selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka Budiman, seorang nelayan yang merupakan warga Lorong Sederhana Desa Sungsang I Kecamatan Banyuasin 2 Kabupaten Banyuasin.

“Juga turut di amankan Barang Bukti (BB) berupa 1 buah tas berwarna Pink  yang berisi 1 paket besar narkotika jenis  shabu seberat 803 gram. Selanjutnya dilakukan pengembangan bersama anggota Sat Narkoba Polres Banyuasin yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Liswan Nurhafiz, SH,” jelas Kapolres Danny.

Dari hasil pengembangan tersebut diamankanlah tersangka Mukti Bin Abdul Majid juga seorang Nelayan yang merupakan warga Lorong Sungai Bener Desa Sungsang I Kecamatan Banyuasin 2 Kabupaten Banyuasin.

“Dari tangan tersangka Mukti diamankan Barang Bukti (BB) 9 Paket Narkotika jenis shabu – shabu dengan berat bruto 56 gram. Kemudian dilakukan pengembangan kembali dan diamankan pelaku David Bin A.Roni, juga Rizal Fahrezi Bin Kamaluddin,” ujar dia.

Keduanya yang merupakan pemilik barang / bandar yang merupakan warga Serengam Gang Baung RT 10 RW 04 Kelurahan 32 Ilir Kecamatan Ilir Barat 2 Kota Palembang dengan Barang Bukti  (BB) berupa paket sedang narkotika jenis shabu dengan berat bruto 418 gram dan berikut 3 unit handphone .

“Kini empat tersangka yakni Budiman Bin Kaswan (30) Mukti Bin Abu Majid (42), Davit Bin A. Roni (21) dan Rizal Fahrezi Bin Kamaluddin (36) telah diamankan oleh Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut berikut barang bukti dengan total keseluruhan dari keempat tersangka seberat 1.277 Gram atau berat bruto 1,3 Kg shabu- shabu,” terangnya.

Bahwa ke empat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat ( 1) UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati/penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 ( enam ) tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau  denda paling sedikit Rp.1 Milyar dan paling banyak Rp. 10 Milyar.(*)

laporan : temi hen husni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *