Wako Sidak, Ingatkan Ketua RT/RW

Sosialisasi Perda No.3/2017 di Kecamatan IB-II

PALEMBANG, SuaraSumselNews- Pjs Wali Kota Palembang, Ahmad Najib mengingatkan, setiap pelayanan masyarakat dari tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) hingga selanjutnya, jangan dilalaikan. Dan apalagi dianggap sebagai disepelekan.

Penegasan ini dia kemukakan saat kunjungannya ke Kecamatan Ilir Barat II, di Gedung Serba Guna, Jalan Talang Keranggo Palembang. Dalam upaya memberikan sosialiasi Perda No.3 tahun 2017, tentang perubahan Perda No.8 tahun 2007.

Ingat, Perda tersebut adalah tentang peraturan bagi Ketua dan Sekretaris RT/RW yang ada di Kota Palembang. Semua ketentuan dalam Perda tersebut hendaknya dipahami dan dilaksanakan, sebaik-baiknya, pinta Najib.

‘’Jangan sampai  masyarakat mengeluh tentang pembuatan e-KTP  yang bertele tele. Bila ada oknum perangkat RT/RW yang coba-coba tak tanggap hal ini, akan kita tindak dengan tegas,’’ jelasnya.

Selain itu dia meminta, untuk semua Ketua dan Sekretaris RT/RW di Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat II, agar lebih peka hal itu. Dan tingkatkan layanan terhadap masyarakat lingkungannya masing-masing.

Kegiatan sosialisasi kali ini, mendapat sambutan positif dari seluruh perangkat RT/RW disini. Usai acara, Pjs Wako Palembang bersama perangkat RT/RW dan seluruh Lurah serta undangan makan siang bersama. (*)

laporan : m. akip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *