Tingkatkan Retribusi Pasar

Penyampaian Program Legislasi 2018

PALEMBANG, SuaraSumselNews | WAKIL Ketua DPRD Kota Palembang, Ardiansyah,SH selaku pimpinan rapat membuka rapat paripurna DPRD Kota Palembang ke-16 masa persidangan III tahun kerja 2018. Kegiatannya dipusatkan, di ruang rapat DPRD Kota Palembang, Selasa kemarin (16/10).

Disepakati bersama tentang penyampaian penambahan program legislasi daerah tahun 2018 oleh Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Palembang, Antoni Yuzar SH. Dan penyampaian rancangan peraturan daerah Kota Palembang tahun 2018 oleh Wakil Walikota Palembang yang diwakili, Asisten I Bidang Pemerintahan Sulaiman Amien.

Acara ini juga dihadiri para pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Palembang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau pejabat yang mewakili. Staf Ahli, para Asisten, Inspektur Kota, Sekretaris DPRD, Kepala Badan, Kepada Dinas, Kepala kantor, Kepala Satuan, Kepala Bagian, Camat, Lurah, Ketua KPU, pimpinan Parpol, Ormas dan Organisasi Pemudaan.

Dalam penyampaian rancangan peraturan tersebut, sesuai program-program dari Pemkot Palembang, ada empat raperda yang perlu diajukan. Masing-masing, masalah transportasi, narkoba, peternakan dan penyertaan modal perseroan terbatas (PT) dan bank pembangunan.

“Memang penyelenggaraan ini perlu  tentang peraturan transportasi No : 13 tahun 2003 perlu di revisi kembali.Karena tidak sesuai dengan hal-hal kondisi di lapangan termasuk masalah parkir, kendaraan berat dan sebagainya. Disinilah, mengapa Wali Kota Palembang mengajukan Raperda tersebut,” ujar Wakil Walikota Palembang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan Sulaiman Amien.

Diharapkan dewan agar membantu untuk secepatnya dibahas sehingga pada saat tahun 2019, Perda ini bisa dapat digunakan serta dilaksanakan.

“Kebetulan jadwal hari ini, Wali Kota, Wawako dan Sekda sedang berbagi karena acara paripurna DPRD Kota Palembang,  selama tiga hari dilaksanakan. Insya Allah besoknya Wali Kota akan hadir. Karena hari ini hanya penyampaian Raperda kepada dewan untuk dilakukan pembahasan dan itu di maklumi oleh Ketua, Wakil dan semua pimpinan sidang paripurna DPRD Kota Palembang,” ujarnya.

Selanjutnya, sesuai kesepakatan Badan Musyawarah DPRD Kota Palembang bahwa Rabu (17/10) dilaksanakan rapat paripurna ke 17 tentang pemandangan umum dari fraksi-fraksi. Penyampaian peraturan daerah Kota Palembang tahun 2018,” paparnya. (*)

laporan : yulie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *