Capres Cawapres Boleh Sosialisasi Disekolah

PALEMBANG, SuaraSumselNews | Menteri Dalam RI Tjahjo Kumolo menegaskan Capres boleh melakukan sosialisasi di sekolah atau madrasah.  Namun dilarang berkampanye di sekolah dan madrasah.  Hal tersebut diungkapkan Tjahjo Kumolo saat diwawancarai usai pembukaan Rakornas Camat Regional II di Hotel Aryaduta,  Kamis (11/10).

Dia mengatakan,  dalam UU menyatakan Paslon tidak boleh kampanye di sekolah.  Namun untuk sosialisasi boleh asalkan didampingi oleh KPU dan Bawaslu.  “Dalam sosialisasi itu,  paslon tidak boleh berkampanye, apalagi menyebutkan nomor urut, ” jelasnya.

Tjahjo mencontohkan dirinya dikampus menyampaikan keberhasilan Presiden Joko Widodo,  itu boleh.  Namun tidak boleh berkampanye menyebutkan nomor urut.

“Kepala Daerah itu jabatan politis.  Jadi boleh deklarasi,  tapi tidak boleh pakai fasilitas negara.  Sebagai contoh,  Gubernur Sumsel mendukung salah satu Capres,  itu hanya bentuk dukungan.  Gubernur tidak boleh kampanye salah satu Capres mengajak Sekda,  Kepala Dinas atau ASN,” katanya.

Setiap melangkah untuk kampanye,  lanjut Tjahjo,  harus izin terlebih dahulu.  Tidak boleh pakai anggaran negara,  dan tidak boleh membawa ASN.  “Itu diatur di PKPU dan Peraturan Bawaslu,” ungkapnya.

Lebih lanjut Tjahjo mengungkapkan, kepala daerah boleh menjadi tim sukses namun boleh menjadi juru kampanye.  “Kendati boleh menjadi juru kampanye,  kepala daerah saat kampanye salah satu Capres tidak boleh menggunakan anggaran negara dan fasilitas negara,” pungkasnya.

Peliput :  M. Akip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *