BAWASLU Lounching Pengawasan Pemilu

Kini Tahap Daftar Caleg dan Capres – Cawapres

PALEMBANG, SuaraSumselNews – USAI Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel 27 Juni lalu, kini tahapan Pemilu 2019 masuk tahap pendaftaran Caleg dan tahap pendaftaran Capres –Cawapres.

Untuk memaksimalkan kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Sumsel, Senin kemarin (6/8) gelar Launching Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2019 dihadiri Komisioner Bawaslu RI Divisi Penyelesaian Sengketa, Akhmad Barja di Hotel Horison Ultima.

Komisioner Bawaslu RI Divisi Penyelesaian Sengketa, Akhmad Barja mengatakan, saat ini tahapan Pemilu 2019 memasuki tahap pendaftaran Caleg dan Capres – Cawapres. Dan Bawaslu merupakan saudara kandung KPU. Bila baik kinerja KPU pasti yang ternama KPU. Dan sebaliknya, jika KPU tak sukses, maka yang dikenal adalah Bawaslu.

“Bila ada salah tafsir antara partai dengan KPU diselesaikan oleh Bawaslu. Sehingga tidak ke pengadilan. Tapi bila tidak puas maka bisa dilanjutkan ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan MK,” ujarnya

Bawaslu kedepan, menjadi pengadilan Pemilu. Selain itu menurutnya mereka akan melaunching sehingga jadwal sidang sengketa dapat diakses melalui internet. ‘’Khusus untuk Provinsi Sumsel, adalah daerah agak rawan dalam Pemilu’’. Makanya, diminta unsur Forkopimda, menjaga kesuksesan seperti Pilkada yang lalu,” harapnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi menambahkan, Bawaslu sudah melaksanakan penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan Pilkada beberapa waktu lalu. Dan katanya, untuk Pilkada di Sumsel ada beberapa sengketa yang terjadi terkait Pilgub dan Pilwako.

“Memang ada yang mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi saya bangga bahwa masyarakat Sumsel mengedepankan hukum dalam menyelesaikan sengketa Pemilu,” ujarnya.

Dijelaskan, dalam Pemilu sebagai penyelenggara sudah sibuk selama 8 bulan untuk persiapan. Dan kesemuanya melibatkan rakyat sebagai pemegang daulat dalam pemilu.

Katanya, Caleg hanya mengenal KPU dan PKPU, tetapi begitu ada sengketa Pemilu mereka kebingungan dalam mengajukan sengketa. “Seperti keterlambatan dalam mengajukan sengketa. Sehingga tak bisa diterima,’’ terangnya.

Oleh karena itu pihaknya mengundang 1.048 Calon Legislatif (Caleg) agar lebih mengenal Bawaslu dan Perbawaslu,” tegasnya. (Asr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *