Meski Puasa Nanti Warga Janganlah Ragu Divaksin

Himbauan Dinas Kesehatan Sumsel

PALEMBANG, SuaraSumselNews | DINAS Kesehatan ( Dinkes) Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi umat muslim pada bulan suci Ramadhan tak membatalkan puasa berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021.

Dalam Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat berpuasa, disebutkan bahwa proses vaksinasi melalui injeksi intramuskular atau disuntikkan melalui otot tidak membatalkan puasa, hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Selatan, Lesty Nurainy pun mengimbau masyarakat supaya jangan ragu-ragu untuk melaksanakan vaksinasi pada bulan suci Ramadhan nanti. .

“Umat muslim di Sumsel tidak perlu ragu-ragu untuk melaksanakan vaksinasi di bulan puasa nanti. Bila hal itu tidak menimbulkan efek samping. Seperti lapar atau lemas, terus saja berpuasa,” jelas Lesty kepada wartawan pekan kemarin.

Terkait pelaksanaan vaksinasi itu sendiri, lanjut Lesty, pihaknya akan koordinasikan dengan fasilitas kesehatan Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan.

“Kalau faskesnya siap melaksanakan malam ya silahkan saja, kalau mau siang ya silahkan juga. Jadi pelaksanaan vaksinasi kita buat mudah saja, jangan terlalu dipersulit,” katanya.

Kata Lesty bahwa pihaknya saat ini terus menggencarkan vaksinasi dan menargetkan lebih dari 70 persen masyarakat Sumsel menerima vaksin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *