Menunggak, Diputus Sementara


BANYUASIN, Suara Sumsel News – Setelah memberi tenggang rasa kepada sejumlah pelanggan yang menunggak pembayaran tagihan listrik, akhirnya PLN Rayon Pangkalanbalai mulai bersikap tegas. Mulai tahun 2018, semua pelangan yang menunggak pembayaran listrik akan diputus sementara.

Sikap tegas ini dilakukan  PLN Rayon Pangkalanbalai  agar bisa menumbuhkan kesadaran betapa pentingnya pembayaran itu bagi kelangsungan hidup kelistrikan secara berkesinamungan di Kabupaten banyuasin.

Menurut manajer PLN Rayon Pangkalanbalai Frans Handoko ST, mengatakan pemutusan aliran listrik secara rutin itu akan dilakukan sehingga dapat menjadi acuan bagi pelanggan PLN lainnya. “Pembongkaran sambungan listrik total akan dilakukan sebagai bentuk edukasi ke masyarakat sehingga mereka bisa rutin membayar kewajibannya untuk mendukung program pemerintah mewujudkan Banyuasin terang,” ujar Frans Handoko, kepada Suara Sumsel News, kemarin .

Frans menyatakan, pemutusan dilakukan kepada pelanggan yang telat membayar tagihan selama satu bulan, setelah tanggal 20 atau sudah melewati tanggal jatuh tempo yang ditetapkan PLN Rayon Pangkalanbalai.

“Tunggakan hingga dua bulan berjalan, termasuk dalam kategori tunggakan lancar. Llangkah pertama dilakukanadalah berupa teguran.  Selanjutnya akan dilakukan tindakan tegas dengancara memutus hubungan listrik kepada pelanggan nakal,” ujar Frans.

Frans mengatakan,                 ada saja pelanggan nakal yang setelah diputus sementara, namun merusak segel agar bisa menikmati listrik kembali karena belum diputus total. Namun jika setelah bulan ketiga si pelanggan masih menunggak, pihaknya akan memutus atau membongkar seluruh aliran listrik ke pelanggan tersebut secara total.

“Peraturan PLN, lewat satu bulan aliran listrik yang belum dibayar akan diputus. Setelah bulan ketiga ternyata masih  belum ada informasi dari pelanggan tentang tunggakannya, maka aliran listriknya bakal kita bongkar total,” jelasnya.

Jika si pemilik rekening ingin memperoleh layanan listrik kembali setelah dibongkar, maka pelanggan bersangkutan harus mengajukan permohonan baru. Meski begitu harus memenuhi berbagai persyaratan. Untuk pelanggan tipe ini, pihaknya akan menggunakan meteran listrik prabayar dengan memakai voucer isi ulang sehingga saat voucher habis listrik langsung padam secara otomatis. “Kalau ingin pasang baru harus melunasi tunggakan dan melunasi denda. Bayar juga biaya keterlambatan dan membayar segala persyaratan sebagai pelanggan baru,” katanya.

Hingga saat ini, kata Frans,  di Banyuasin ada empat wilayah yang listriknya menunggak hingga delapan bulan. Misalnya pelanggan yang  belum melunasi tunggakannya antara lain, di wilayah Pangkalanbalai, Sembawa, Betung dan Sungai Lilin.

Frans mengimbau agar para pelangan dapat memastikan bahwa pembayaran listrik harus dilunasi sebelum tanggal 20 setiap bulan. Kelambatan pembayaran setiap bulan akan dikenakan denda dan pemutusan sementara.  Apabila menunggak tiga bulan atau lebih, akan dikenakan pembongkaran KWH meter dan pemyambungan kembali dapat dilakukan jika telah melunasi semua tunggakan dan membayar biaya pasang baru.

“Ini kita lakukan  untuk mewujudkan Banyuasin terang.  Rekening listrik harus bersih dari tunggakan untuk mengembalikan uang negara sebabagi peningkatan PAD Banyuasin.  Kami meminta masyarakat untuk mengizinkan tanam-tumbuhnya ditebang agar tidak mengganggu jaringan listrik yang ada,” tukasnya. (*)

 

Peliput : Martin
Editor   : Anto Narasoma

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *