KPU Rakor Kesepahaman

  • Dihadiri 3 Kandidat Balon Pilkada

LUBUKLINGGAU,SuaraSumselNews- RAPAT Koordinasi (Rakor) Kesepahaman tertutup mengenai Pilkada Juni 2018, difasilitasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Lubuklinggau. di Ballroom Hotel Smart Kota Lubuklinggau, kemarin.

Tampak hadir, tiga kandidat Bakal Calon (balon) pilkada, KPU Lubuklinggau, Kapolres, Dandim 0406 MLM dan Sekda. Kemudian, Kajari dan Kepala Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau.

Kesempatan ini mencari titik kesepahaman mengenai aturan main jelang dan saat berjalannya pilkada. Tujuannya untuk mencapai suksesnya pilkada  serentak, Juni 2018 mendatang.

Ketua Panwaslu Lubuklinggau, Mirwan menegaskan, kesepahaman yang dibahas tersebut yakni mengenai tahapan atribut sosialisasi balon. Dan tahapan kampanye setelah ditetapkan paslon pada 15 Februari nanti.

“Ada dua hal yang disepakati. Pertama tentang,  diperbolehkan balon gunakan atribut sosialisasi sampai batas waktu 12 Februari. Dan kedua, tentang pelepasan atribut, 12 Februari. Dimana tim dari balon wajib membantu Pol PP melepaskan atribut sosialisasi tersebut.

Barulah setelah 15 Februari 2018. Bakal calon akan difasilitasi oleh KPU terkait atribut kampanye nya,” jelas Mirwan.

Tahapan kampanye akan dimulai, 15 Februari hingga 23 Juni mendatang. Dan bila sudah masuk tahapan kampanye nanti, semuanya akan difasilitasi oleh KPU termasuk tentang jumlah atribut kampanye dan ketentuan tempat yang diperbolehkan.

Ditambahkan, dari kesepahaman tersebut bahwa  apabila tidak dilaksanakan, maka akan kita berikan sanksi. Baik secara lisan maupun tertulis. “Jangan sampai realisasinya tidak ada, karena kita tegaskan kita akan memberi sanksi ke paslon dan tim pemenangan yang membandel,” tegasnya.

 

Liputan : marzuki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *