Kejari OKI Tahan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Dana DPPKB

KAYUAGUNG, SuaraSumselNews | KEPALA Kejari OKI, Abdi Reza Pachlewi Junus, M.H menyampaikan tentang penahanan 7 orang tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana operasional Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) OKI.

Dugaan korupsi itu terjadi pada periode dana operasional bulan Januari sampai Desember tahun 2018. Ketujuh tersangka berinisial, SD (58), SA(58), AW (56) ,SG (59), MZ (52)JW (57) dan ML (61) yang dalam kasus ini bertugas sebagai koordinator lapangan.

Kepala Kejari OKI, Abdi Reza Pachlewi Junus, M.H mengungkapkan penahan terhadap tersangka telah dilakukan sejak Selasa (6/4) kemarin.

“Sebenarnya ada 9 tersangka, tapi 2 tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan Tipikor Polres OKI dengan inisial AH dan SL,” ujarnya, Rabu kemarin (7/4).

Dikatakan lebih lanjut, penahanan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kayuagung menerima pelimpahan tahap II mengenai 7 tersangka berikut barang bukti dari penyidik Polres OKI.

“Untuk saat ini, para tahanan masih dititipkan di sel Polres OKI. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan atau tepatnya hingga tanggal 25 April mendatang,” bebernya.

Reza berharap agar surat dakwaan terhadap tersangka dapat segera dilimpahkan dan para tersangka langsung mendapat kepastian hukum.

“Kami meminta kepada tim Jaksa Penuntut Umum untuk segera menyusun surat dakwaan maupun segala adminitrasi supaya dapat ditetapkan di Pengadilan Tipikor Palembang,” katanya.

Terpisah, Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasatreskrim, AKP Sapta Eka Yanto, M.Si membenarkan adanya pelimpahan berkas tahap II untuk 7 tersangka kasus pemotongan dana operasional di DPPKB OKI.

Alamsyah menjelaskan status dua tersangka lainnya, dimana salah satu diantaranya meninggal dunia. “Bukti surat keterangannya kami punya, 1 tersangka meninggal dunia satunya lagi sedang dirawat di Rumah Sakit,” pungkasnya.

Diketahui awal mula penangkapan didasari, operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di tahun 2019 lalu.
Terungkap berawal dari adanya pemotongan dana pada kegiatan operasional bantuan keluarga berencana dari bulan Januari – Desember 2018 sebesar Rp. 20 juta oleh tersangka Rel selaku korlap penyuluh KB di Kecamatan SP Padang, Ogan Komering Ilir.

Saat itu tersangka Rel yang hendak menyetorkan uang pemotongan kepada tersangka Ben dikantor DPPKB OKI dijalan Letnan Darna Jambi Kelurahan Sukadana Kayuagung, Jumat (11/1), pagi.

Pada saat itulah jajaran tim unit tindak pidana korupsi Polres OKI melakukan penangkapan dengan barang bukti senilai Rp. 20 juta.

Setelah dilakukan pengembangan, kepolisian kembali menemukan uang sejumlah Rp. 162.200.000 yang berada di dalam tas ransel merek Exsport warna abu-abu milik tersangka Ben.

Ternyata uang tersebut merupakan setoran dari pemotongan dana BOKB atau dana intensif penyuluh KB Kabupaten OKI.

Setelah dilakukan penyidikan atas kasus tersebut, petugas kembali menyita barang bukti berupa uang tunai dari senilai Rp.260,2 juta hasil pemotongan dari para saksi lainnya, sehingga total uang yang diselamatkan sebanyak Rp.442,4 juta. (tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *