JPU Limpahkan Berkas Perkara

Mukti dan Nasuhi Segera Jalani Sidang

PALEMBANG, SuaraSumselNews | USAI melewati proses penyidikan, pemeriksaan, hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, akhirnya berkas tersangka Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Sebanyak dua bundel berkas tersangka Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dibawa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Dan diserahkan ke Panitera Tipikor Cecep Sudrajat SH MH, Kamis (9/9).

Juru bicara Pengadilan Tipikor Palembang, Sahlan Effendi SH MH membenarkan dua berkas tersebut telah diterima dan saat ini masih dilakukan registrasi terlebih dahulu oleh petugas panitera Tipikor Palembang.

“Untuk selanjutnya dilakukan registrasi terlebih dahulu baru nanti akan diajukan ke Ketua Pengadilan untuk penetapan persidangan,” ujar Sahlan Effendi.

Sementara, untuk jadwal persidangan sendiri, kata Sahlan dalam waktu beberapa hari kedepan sudah ada penetapan jadwal persidangan.

“Untuk jadwal sidang bisa di lihat langsung nanti melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang ada di website PN Palembang,” jelasnya

Sahalan juga menambahkan, kemungkinan besar sidang nantinya akan berjalan secara virtual, mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir.

Untuk diketahui sebelumnya sudah ada empat terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya yang telah menjalani sidang lebih dulu. Yakni Terdakwa Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto

Keduanya terdakwa lainnya, Mukti Sulaiman selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel sekaligus ketua TAPD dan Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel.

Untuk diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2015 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar.

Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi.

Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai. Terlihat hanya beberapa tiang beton saja itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek (sp) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *