Deru : Tetap Gunakan Praduga tak Bersalah

Massa Unjuk Rasa Terkait Wewenang Oknum Kesbsngpol

PALEMBANG,SuaraSumselNews | SEDIKITNYA puluhan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Badan Penelitian Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (DPD BPI KPNPA RI) Kota Palembang, menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu pagi (22/9).

Kedatangan aksi massa tersebut untuk menyampaikan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan oknum berinisal KN Kepala Kesbagpol Sumatera Selatan.

Feriyandi selaku Koordinasi Aksi di dampingi Karankan yang mewakili koordinator lapangan dalam orasinya mengatakan bahwa pihaknya, meminta Gubernur Sumsel untuk melakukan evaluasi kinerja yang kami duga oknum tersebut telah melakukan penyalahgunaan wewenang atas jabatannya.

“Kami meminta Gubernur Sumsel melakukan evaluasi atas kinerja oknum tersebut. Kami juga meminta pihak inspektorat untuk periksa oknum yang berinsial KN yang diduga sering melakukan pemotongan dana di setiap bidang dan perjalanan dinas,”ungkap Feriyadi.

Feriyandi juga meminta usut tuntas atas dugaan adanya pengalihan anggaran di setiap bidang pada saat pandemi covid 19 untuk pembelian satu unit mobil dinas yang kami duga telah mengkangkangi peraturan gubernur.

“Kami juga menilai apa yang dilakukan oleh oknum tersebut, sudah merusak dan tidak mengindahkan visi dan misi dari Gubernur Sumsel “Maju untuk Semua”,”katanya.

Feri juga menegaskan aksi ini akan kami lanjutkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel bahkan jika memang aksi ini tidak ada tanggapan, kami akan lanjutkan ke Kejaksaan Agung. “Minggu depan rencananya kami akan laksanakan aksi lanjutan ke Kejati Sumsel,”pungkasnya.

Aksi tersebut, diterima langsung oleh Gubenur Sumatera Selatan, H. Herman Deru,. Dalam kesempatan tersebut, Herman Deru mengucapkan terima kasih atas informasi yang seharusnya saya terima dari Kesbagpol itu sendiri kalau ada masalah tetapi justru dari orang lain.

“Saya akan tindak lanjuti tapi tetap gunakan azas praduga tak bersalah. Kita lihat dulu perkembangannya, jika dia melanggar undang undang ASN tentu ada sanksi, tegasnya. (*)
liputan ; winarni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *