Bupati Panca Segera Melunasi Tunggakan Listrik 2 M ke PLN

Tunggakan Listrik Pemkab ke PLN Sejak Beberapa Bulan

 

INDRALAYA, SuaraSumselNews | Ada kabar baik dari Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar terkait tunggakan listrik PLN untuk Pemkab Ogan Ilir yang nilainya hampir mencapai angka Rp 2,5 miliar.

Kata Panca, Pemkab Ogan Ilir akan segera melunasi semua tunggakan listrik yang belum dilunasi sejak beberapa bulan lalu itu. “Untuk tarif listrik Rp 2,5 miliar, segera kita lunasi,” jelas Panca kepada wartawan usai pidato perdananya di DPRD Ogan Ilir di Indralaya, Senin kemarin (1/3).

Dengan tertunda pembayaran tagihan listrik ini, PLN UP3 Indralaya mengungkapkan akan mencabut aliran listrik di Pemkab Ogan Ilir karena menunggak pembayaran terhitung tanggal sejak 21 Februari lalu.

Kata Panca, hari ini juga ia akan mengadakan rapat dengan OPD terkait persoalan tarif listrik ini. “Kami akan mengadakan rapat dengan OPD untuk mencari akar permasalahan (penunggakan pembayaran tagihan listrik) ini. Segera dibayarkan,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Indralaya masih menunggu pembayaran tunggakan tagihan listrik oleh Pemkab Ogan Ilir.

Manajer PLN UP3 Indralaya, Rinaldo Sitorus mengungkapkan, Pemkab Ogan Ilir telah menunggak tagihan listrik dalam beberapa bulan terakhir dengan tarif total miliaran rupiah.

“Tunggakan tagihan listrik oleh Pemkab Ogan Ilir total Rp 2,5 miliar,” ungkap Rinaldo kepada wartawan, beberapa waktu lalu. Rincian tagihan listrik tersebut yakni penerangan jalan umum (PJU) sebesar Rp2 miliar yang belum dibayar sejak November tahun lalu.

Sementara untuk tarif listrik umum di wilayah Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Pemkab Ogan Ilir di Tanjung Senai sebesar Rp 450 juta yang belum dibayar sejak Januari lalu.

“Tarif listrik untuk PJU di kisaran Rp 400 juta hingga Rp 600 juta perbulan. Untuk umum, tarifnya di atas Rp 200 juta perbulan,” terang Rinaldo.

Rinaldo menyebut, berdasarkan data dari Unit Induk PLN Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (S2JB), Ogan Ilir merupakan satu-satunya kabupaten di tiga wilayah provinsi tersebut yang belum melunasi tagihan listrik hingga saat ini.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, batas waktu pembayaran tarif listrik yakni tanggal 20 setiap bulannya. “Lewat dari tanggal 20, maka itu sudah nunggak,” terang Rinaldo.

Tagihan listrik dari PLN selalu dikirim ke Pemkab Ogan Ilir setiap awal bulan atau pekan pertama. Pihaknya pun sejak empat bulan lalu telah tujuh kali mengirimkan surat kepada Pemkab Ogan Ilir agar melunasi tarif listrik yang jumlahnya miliaran rupiah tersebut.

“Kami menyampaikan, hendaknya pemerintah khususnya perangkat daerah harus melunasi tagihan listrik dan tepat waktu. Jika tidak, mohon maaf, kami terpaksa mencabut aliran listrik di komplek pemerintah Ilir,” ujar Rinaldo.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *