Bahas Tatib Pilih Wabup

DPRD OI : Pansus Diberi Waktu 15 Hari

INDRALAYA, SuaraSumselNews- MASIH kosongnya Wakil Bupati (Wabup) Ogan Ilir hingga kini. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) disini akan keluarkan Tata Tertib (tatib) pemilihan Wabup tersebut.

Hal ini terkait dari laporan Pansus yang disampaikan saat Rapat Paripurna VIII tahun sidang 2018, Senin kemarin (2/7) dalam rangka penyampaian laporan Pansus oleh juru bicara Ketua Pansus.

Ketua DPRD Ogan Ilir, H Endang PU Ishak memberikan waktu kembali kepada anggota Pansus selama 15 hari. Hal itu yang masih banyak kekurangan dalam tata tertib pemilihan Wakil Bupati Ogan Ilir.

“Pansus diberikan waktu kembali untuk mencari refrensi dalam membuat suatu draf tentang tatib pemilihan Wakil Bupati selama 15 hari. Karena Pansus meminta waktu kembali. Pada saat rapat paripurna, kita memberikan waktu untuk melengkapi kekurangan tersebut,” jelasnya.

Menurut Endang, Pansus harus mencari refrensi sebanyak mungkin dalam mencari tatib dalam pemilihan Wakil Bupati. Ini tugas Pansus dalam menggali data sebanyak mungkin sebelum menentukan tatib tersebut.

“Apabila tatib sudah ditetapkan tinggal menunggu waktunya kapan dalam melaksanakan tatib yang nantinya akan dijadwalkan oleh DPRD Ogan Ilir. Dan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 dalam pemilihan Wakil Bupati, diusulkan calonnya dari partai pengusung,” ujarnya.

Kalau sudah dirampungkan, lanjut dia, tatib ini barulah DPRD akan membuat Panitia Seleksi terhadap dua nama calon yang diusulkan yang merumuskan kriterianya. Tentu hal itu sepenuhnya ada di Pansel, kilahnya. (*)

laporan : gusti ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *