Ayah ‘Bejat’ Tiduri Anak Tirinya Hingga Hamil

Terjadi di Rumah Kakek Korban di, Mesuji Makmur

 

KAYUAGUNG, SuaraSumselNews | OKNUM laki-laki S (38) dituduh memperkosa anak tirinya L (15). S melakukan perbuatan tidak senonoh pada L secara berulang kali.

Makanya, S ditangkap polisi dari Polsek Mesuji Makmur usai menerima laporan dari korban L. Berawal dari laporan korban tersebut, aparat kepolisian dari Polsek Mesuji Makmur langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut.

Iptu Tambah, Kapolsek Mesuji Makmur kepada media ini mengatakan, hari dan tanggalnya lupa, tapi yang jelas peristiwa itu terjadi pada bulan Juli 2019 lalu. Sekitar pukul 14.00 WIB. TKP nya di rumah kakek nenek korban, di Desa Bina Tani B2, Kecamatan Mesuji Makmur,” ungkapnya Minggu kemarin (29/11).

Perbuatan itu dilakukan pelaku pertama kali saat masuk ke dalam kamar korban. Kala itu kondisi rumah sedang dalam keadaan sepi. Saat itu korban tengah tertidur dikamar. Pelaku langsung menindih dan memeluk korban di atas tempat tidur,” jelas Kapolsek.

Saat itu tersangka sempat mengancam korban dengan mengatakan akan memukul korban kalau tidak mau menuruti kemauan pelaku. Korban sempat menolak kemauannya, tapi pelaku terus memaksa korban. Lalu pelaku membuka pakaian korban secara paksa,” bebernya.

Masih kata dia, usai melampiaskan nafsu birahinya, pelaku kemudian langsung pergi. Sebelum pergi, sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan tidak senonoh itu, kepada siapapun, tuturnya.

Ternyata aksi pelaku tidak cukup sampai disitu saja. Pelaku terus melakukan perbuatan bejat kepada korban secara berulang-ulang. Terakhir pelaku diketahui melakukan perbuatan tidak senonoh itu pada tanggal 25 November 2020,” urainya.

Korban diketahui sudah berbadan dua. Hal itu terungkap saat korban melaporkan perbuatan pelaku kepada anggota polisi di Polsek Mesuji Makmur. Usai menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat,” katanya.

Berdasarkan keterangan dari korban, pelaku diketahui masih berada di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Kronologis penangkapan terhadap tersangka berhasil dilakukan setelah pihak pemerintah desa Cahaya Mas berhasil menghubungi tersangka via telepon dan meminta tersangka untuk segera datang ke rumah ibu kepala desa,” katanya.

Pelaku yang merasa sama sekali tidak curiga langsung datang sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas dari Polsek Mesuji Makmur. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Korban mengalami trauma cukup berat atas perbuatan tidak senonoh kepada dirinya. Kami telah berkoordinasi dengan Unit PPA di Polres Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kami minta agar supaya korban diberikan pendampingan, hal ini penting dilakukan untuk mengobati rasa trauma korban,” tegasnya. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *