Akhirnya, Pemkot Cabut Izin Tempat Hiburan Pelanggar PPKM

PALEMBANG, SuaraSumselNews | AKHIRNYA Pemkot Palembang, mencabut izin Kafe RD yang diduga oleh polisi menjadi sarang peredaran narkoba. Tempat hiburan malam ini juga melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

“Kami akan tindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada, saya perintahkan Dinas DPMPTSP untuk pencabutan izin usaha terhadap kafe tersebut,” kata Sekda Palembang Ratu Dewa, Minggu (12/9).

Tempat hiburan ini kedapatan beroperasi di luar batas jam operasional hingga dini hari. Padahal semestinya selama masa PPKM hanya boleh buka maksimal pukul 21.00 WIB dengan okupansi 50 persen dari kapasitas maksimal kafe, per meja hanya 60 menit makan di tempat.

Bahkan dalam aturannya untuk tempat hiburan yang tidak memiliki ruang terbuka, tidak diperbolehkan menerima makan di tempat, melainkan dibawa pulang dan wajib masker dan jaga jarak. “Kami serahkan sepenuhnya dengan aparat yang berwajib untuk memproses konstruksi hukumnya,” ujarnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palembang Mustain mengatakan, sesuai arahan dari Sekretaris Daerah kami segera proses pencabutan izin usaha kafe tersebut. “Diproses untuk pencabutan izinnya,” kata dia.

Ditegaskan, pada prinsipnya setiap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha tentunya akan mendapat perlakuan yang sama.

Sebelumnya, pada razia Minggu (12/9) dini hari sedikitnya 23 orang dari 87 orang yang diangkut terbukti mengonsumsi narkoba jenis pil ekstasi. Mereka yang terjaring tersebut yaitu 61 laki-laki dan 26 perempuan, termasuk di dalamnya remaja belasan tahun.

“Seorang DJ diobservasi di Rumah Sakit Bhayangkara M Hassan, karena pengaruh narkoba saat petugas datang ia melompat dari lantai tiga gedung sehingga patah kaki,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Andi Supriadi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *